Sabtu, 11 April 2026

Kasir Apotek di Jemursari Gelapkan Uang Setoran

Jumlahnya juga lumayan banyak, wanita yang bekerja menjadi kasir di apotek K24 Jl Jemursari Surabaya ini telah menggelapkan uang

Penulis: M Taufik | Editor: Heru Pramono

SURYA Online, SURABAYA - Devi Murdianingsih harus meringkuk di dalam penjara Polsek Wonocolo, Sabtu (19/10/2013). Penyebabnya, wanita 29 tahun yang tinggal di Jl Sidosermo gang Damri Surabaya ini telah menggelapkan uang setoran di tempatnya bekerja.

Jumlahnya juga lumayan banyak, wanita yang bekerja menjadi kasir di apotek K24 Jl Jemursari Surabaya ini telah menggelapkan uang setoran sebanyak Rp 10 juta di apotek milik Lusiana Tania Wijaya tersebut.

Uang yang diembat itu merupakan setoran dari tiga kasir lain dan dirinya. Sebelum lepas kerja, dia yang bertugas menghitung semua uang itu untuk selanjutnya disetorkan ke bosnya. Tapi, uang tidak disetor semua. Ada Rp 10 juta yang diambilnya.

"Berdasar laporan dari pihak Apotek, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pelaku ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Nur Suhut ditemui di kantornya, Sabtu siang.

Hingga saat ini, janda tanpa anak itu masih menjalani pemeriksaan penyidik. Wanita yang sudah bekerja selama 1,6 tahun di apotek tersebut juga sudah mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, Devi mengaku bahwa persoalan itu mulanya sudah dikoordinasikan dengan pemilik apotek. Namun, dia dikenakan wajib mengembalikan uang dalam tempo yang sangat singkat. Karena tak mampu mengembalikan, diapun harus meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved