Empat Terdakwa Pencemaran Nama Baik Keberatan Tuntutan Jaksa
Penasehat hukum empat terdakwa, Muhammad Sihu, mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA Online, GRESIK - Penasehat hukum empat terdakwa, Muhammad Sihu, mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Gresik yang menuntu empat terdakwa enam bulan penjara dan biaya perkara Rp 5.000.
Keempat terdakwawa dituntut dalam kasus pencemaran nama baik atas diri mantan kepala Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik, Achmad Syafi'i Las.
Tuntutan itu mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (8/10/2013).
Muhammad Saihu, usai persidangan mengatakan, kasus perbuatan tidak menyenangkan yang menyangkut empat terdakwa pelapornya adalah Sekretaris Desa, M Chanan.
"Laporan Chanan, sudah dicabut sejak pertengahan perkara dilaporkan Kepolisian. Selain itu juga sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa. Jika JPU dan Hakim masih menahan klien kami, kami sangat keberatan," kata Saihu.
Sidang dengan hakim ketua Kusno dan Andi Nurmawati serta I Putu Gede Astawa sebagai anggota akan dilanjutkan pada Rabu (16/10/2013).
Empat terdakwa Idham Cholid, Syuhud, Abd Karim, dan Nazidin diajukan ke pengadilan setelah dalam unjuk rasa pada Maret 2013 di Balai Desa Sumurber menduga Achmad Syafi'i melakukan tindak asusila, tapi pihka Kepolisian tidak menemukan bukti-bukti cukup. Akhirnya sang kades ini melaporkan bali para terdakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara, terdakwa Elia Farida (38), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik, yang dilaporkan mantan Kades Sumurber, Ach Syafi'i Las, telah divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Dalam perkara ini, selain empat terdakwa tersebut ada seorang terdakwa Elia Farida ikut dilaprokan Achmad Syafi'i Las.