Dugaan Korupsi Pemkot Kediri

Kejaksaan Cabut Status Tersangka Mantan Wali Kota Kediri

Kepala Kejati Jatim, Arminsyah menjelaskan, pencabutan tersangka pada Maschut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose beberapa hari lalu.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Kejaksaan Cabut Status Tersangka Mantan Wali Kota Kediri
Surya/dokumentasi
HM Maschut

SURYA Online, SURABAYA - Tak ditemukannya bukti keterlibatan mantan wali kota Kediri, HM Maschut dalam kasus program asuransi pegawai di Pemkot Kediri membuat Kejati Jatim bersikap. Hal itu dengan dipastikannya mencabut status tersangka pada Maschut, sehingga hanya tersisa dua tersangka yang terlibat.

Kepala Kejati Jatim, Arminsyah menjelaskan, pencabutan tersangka pada Maschut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose beberapa hari lalu. "Dalam ekspose diketahui, program asuransi di Pemkot Kediri terjadi dua tahap, yakni tahun 2001 dan 2007," tuturnya kepada wartawan, Jumat (27/9/2013).

Dijelaskan, saat program asuransi tahap pertama berjalan, BPK kemudian menegur Pemkot bahwa program itu menyalahi ketentuan. "Maschut lalu menghentikan program itu. Tiga kali dia berusaha menarik uang Kas Daerah yang telanjur masuk di perusahaan asuransi yang digandeng, tapi tak berhasil," tuturnya.

Hasil kajian, lanjut Arminsyah, tak ditemukan bukti kuat perbuatan menyimpang dilakukan Maschut, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kediri. Bahkan, setelah ditegur BPK saat program asuransi tahap pertama berjalan, Maschut menghentikan program itu dan berupaya menarik uang yang masuk di perusahaan asuransi yang digandeng Pemkot, PT Bumi Putera. "Makanya, kami cabut status tersangka Maschut," tambahnya

Sedangkan status dua tersangka mantan Kepala Cabang PT Bumi Putera Kota Kediri, Hatta Mami, dan Braja, agen perusahaan itu, masih disematkan penyidik kepada keduanya. "Penyidikan untuk program tahap yang kedua tak dihentikan," ujarnya.

Saat ditanya soal adanya dugaan aliran uang fee dari program asuransi sebesar Rp 1 miliar ke kantong pribadi Maschut, Hatta Mami dan Braja, Arminsyah mengatakan itu tidak ada.
Sebelumnya, korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4 miliar. Selain mantan Wali Kota Kediri Maschut, ada dua orang lagi yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Hatta Mami, Kepala Cabang perusahaan asuransi PT. Bumi Putera Kediri dan Braja. Uang asuransi ini sendiri dianggarkan dari kas Pemda. Ternyata BPK melarang adanya asuransi tersebut. Meski dilarang, Pemkot menjalankan asuransi dengan program baru, juga dengan pengajuan baru.

Pengajuan ini supaya mendapatkan fee (komisi). Uang fee didapat oleh Braja, agen Bumi Putera. Uang itu selanjutnya dibagi-bagi kepada dua orang, yakni Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT Bumi Putera dan Wali Kota Kediri yang saat itu dijabat Maschut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved