Jumat, 10 April 2026

Empat Penjudi di Ponorogo Digulung Siang Bolong

Sedangkan, jajaran petugas Polsek Balong berhasil meringkus tiga penjudi kartu remi.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, PONOROGO-Sebanyak 4 penjudi berhasil diamankan petugas jajaran Polsek Pulung dan Polsek Balong, Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diamankan dari lokasi judi dadu dan judi remi di tempat yang berbeda.

Penangkapan 4 penjudi dadu dan remi ini, sebagai bukti jika belum adanya efek jera atas penangkapan para penjudi yang dilaksanakan jajaran seluruh Polsek yang ada di bawah komando Polres Ponorogo itu. Pasalnya, hampir setiap hari ada penjudi yang tertangkap basah di 21 Polsek yang ada di bawah komando Polres Ponorogo.

Penangkapan seorang bandar judi dadu yang kini diamankan di Polsek Pulung dan tiga orang penjudi remi di Polsek Balong itu, berkat laporan warga sekitar yang resah dengan kasus perjudian yang semakin marak itu.

Kanit SPK Polres Ponorogo, Aiptu Badri mengatakan jika petugas Polsek Pulung meringkus Siswono (47) warga RT 01, RW 03, Dusun Popongan, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Siswono tertangkap basah saat sibuk mengguncang dadu kopyok di rumah Jemari (45) warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Pulung.

Tersangka langsung diamankan petugas Polsek Pulung bersama barang bukti berupa lembaran tatakan dadu, tiga buah dadu, tempurung kelapa, serta uang tunai sebasar Rp 647.000.

Sedangkan, jajaran petugas Polsek Balong berhasil meringkus tiga penjudi kartu remi. Ketiga tersangka yang berjudi remi di halaman rumah Handoko warga Dusun Sedarat Lor, Desa Purworejo, Kecamatan Balong tersebut antara lain, Sucipto (34), Suradi (570 dan Sahlan (41).

Ketiga orang tersebut warga Desa Puworejo. Dari tangan ketiga penjdui tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
"Keempat penjudi ditahan di Polsek Pulung satu orang dan di Polsek Balong 3 orang," terangnya kepada Surya, Rabu (25/9/2013).

Sementara itu, Badri menegaskan jika tim penyidik Polsek Pulung dan Polsek Balong saat ini sama-sama masih memeriksa para tersangka guna mengembangkan kasus perjudian itu. Jika dimungkinkan ada pelaku lainnya bakal ditangkap berdasarkan keterangan tersangka yang tertangkap tangan itu.
"Karena ulahnya mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved