Untag Tidak Punya FKIP

Tetapi di luar persoalan itu, ijazah kami yang membuat Peruri yang memiliki pengaman untuk mendeteksi palsu atau tidak

Penulis: Musahadah | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, SURABAYA - Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya tidak memiliki Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sehingga tidak pusing masalah verifikasi ijasah yang digunakan pendaftar Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).

“Jika memang ada permintaan, kami akan menjawab dengan lebih dulu mengecek kebenaran ijazah tersebut dari data-data kemahasiswaan,” kata Wakil Rektor 1 Universitas 17 Agustus Surabaya Andik Matulessy di kampusnya, Rabu (28/8/2013).

Andik menegaskan, Untag Surabaya tidak memiliki Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang ijazahnya biasa dipakai untuk mengikuti sertifikasi (PLPG). Untag hanya memiliki fakultas ilmu sosial politik, ekonomi, hukum, teknik, psikologi dan sastra.

”Tetapi di luar persoalan itu, ijazah kami yang membuat Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) yang memiliki pengaman untuk mendeteksi palsu atau tidak,” kata pria bergelar doktor ini.

Menurut Andik, sejak menjabat Wakil Rektor 1 Tahun 1999, belum pernah menemukan ijazah palsu yang mengatasnamakan Untag, namun pihaknya cukup sering menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dan provinsi yang ingin memastikan kebenaran pendidikan pegawainya.

”Biasanya dari BKD hanya menuliskan nama, nomor ijazah dan nomor buku induk atau nomor pokok mahasiswa. Setelah itu kami cek di data induk, hasilnya selama ini tidak ada masalah. Tidak ada yang palsu,”akunya.

Kepala PLPG Rayon 114 Unesa Alimufi Arief mengatakan, surat untuk Untag dan perguruan tinggi mitra lain, seperti Univeritas Dr Soetomo dan Universitas Ronggolawe Surabaya akan dikirimkan Jumat (30/8/2013).

Mereka akan diminta mengklarifikasi ijazah-ijazahnya untuk memastikan keasliannya. Saat ini ijazah-ijazah itu sudah disendirikan dari ijazah lainnya.

Jika pihak perguruan tinggi tidak berkenan, Unesa berencana memanggil pemilik-pemilik ijazah tersebut untuk klarifikasi langsung. Pemanggilan akan dilakukan minggu depan bersamaan dengan pemilik berkas yang mencurigakan lain, seperti SK pengangkatan palsu atau peserta yang masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT).

Disinggung tentang tidak adanya FKIP di Untag, menurut Alimufi, di PLPG ini tidak mengharuskan guru memiliki ijazah dari FKIP. Diluar FKIP, jika memenuhi syarat tetap bisa mengikuti PLPG.

Syarat untuk mengikuti PLPG adalah guru yang sudah lolos UKG (Uji Kompetensi Guru) dan melengkapi berkas, seperti foto kopi ijazah S1/D4 atau S2 yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi (PT) bersangkutan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved