Dugaan Korupsi Pemkot Kediri

Wawali Kota Kediri Tak Penuhi Panggilan Kejati Jatim

"Rencananya hari ini Abdullah akan menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan belum datang," tuturnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Menguatkan keterangan dalam dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot Kediri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil Wakil Wali Kota Kediri (Wawali) Abdullah Abu Bakar sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, keterangan Wawali Kediri itu tak bisa didapatkan karena absen dalam pemanggilan itu.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi menjelaskan, seharusnya Abdullah Abu Bakar dijadwalkan memenuhi panggilan pada hari ini. "Rencananya hari ini Abdullah akan menjalani pemeriksaan. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum datang," tuturnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2013).

Dijelaskan, pemanggilan pada Wawali Kediri ini adalah yang pertama. Dalam pemeiksaan, Abdullah Abu Bakar berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. "Ini kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi itu," terangnya.

Rohmadi menambahkan, hingga siang ini yang bersangkutan memang tak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk ke dua kalinya.

"Saksi tak hadir kemungkinan terkait kesibukan masa kampanye. Apabila pihaknya tak memenuhi panggilan hal itu sah-sah saja, karena statusnya hanya saksi," urainya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot Kediri adalah program yang diadakan pada masa Wali Kota Kediri HM Maschut. Program ini sempat tersendat karena dinilai melanggar ketentuan.

Belakangan diketahui ada dana Kasda untuk asuransi yang masuk ke kantong pribadi pejabat dan pihak perusahaan asuransi yang digandeng Pemkot. Hasil penyidikan menyebutkan, kantong pribadi yang teraliri dana program asuransi ini diduga adalah HM Maschut (mantan Walikot Kediri), Hatta Mami (mantan Kacab PT Bumi Putera Kediri) dan Braja (agen perusahaan asuransi itu).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved