Dugaan Korupsi Pemkot Kediri

Pemanggilan Tiga Tersangka Molor

Tiga bakal dipanggil, yakni Braja, agen Bumi Putera, Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT Bumi Putera dan mantan Wali Kota Kediri, HM Maschut.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Rencana pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi asuransi pegawai Pemkot Kediri tak berjalan mulus alias molor. Itu karena ada rencana pemeriksaan yang harus berubah atau tak sesuai target.

Ini diakui Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya para tersangka direncanakan dipanggil ke Kejati Jatim terkait kasus yang mereka hadapi. "Memang rencananya begitu," jelasnya, Minggu (28/7/2013).

Ada tiga tersangka yang rencananya dipanggil, yakni Braja, agen Bumi Putera, Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT Bumi Putera dan mantan Wali Kota Kediri, HM Maschut. Semula, pemanggilan tersangka dilakukan satu demi satu, dimulai dari Maschut pada akhir Juni lalu. Namun, rencana itu batal karena tim penyidik melihat proses pemeriksaan masih diperlukan.

Rencana ini berubah, di mana Kejati Jatim menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada awal Juli ini. Rencananya mereka akan dipanggil sebagai saksi silang (saling memberi keterangan pada tersangka lain), baru setelah itu dipanggil sebagai tersangka. Namun ini juga belum terlaksana karena pemeriksaan saksi belum selesai.

Terkait hal ini, dia mengakui bahwa jadwal pemeriksaan, baik pada saksi maupun tersangka tak jarang mbleset. Ada juga jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan, tapi yang bersangkutan baru datang setelah dipanggil sebanyak tiga kali. "Memang banyak yang tak sesuai dengan jadwal, makanya pemeriksaan tersangka agak tersendat," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berusaha menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu secepatnya. Jika tak ada aral rintangan, maka para tersangka akan diperiksa pasca Lebaran nanti. "Kami jadwalkan seperti itu," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka itu tersandung kasus dugaan penyelewengan dana APBD Pemkot Kediri untuk asuransi pegawai Pemkot Kediri senilai Rp 4 miliar pada 2008 lalu. Uang asuransi dianggarkan dari kas Pemkot Kediri.

Adapun perusahaan yang digandeng adalah PT Bumi Putera. Belakangan diketahui, oleh BPK, asuransi itu tak diperbolehkan, dengan alasan tidak diperbolehkan. Uang asuransi itu kemudian ditarik kembali dari PT Bumi Putera oleh Pemkot Kediri. Yang jadi persoalan, meski dari aturan tak boleh, Pemkot tetap ngotot menjalankan asuransi itu, namun dengan program baru, setelah ada penarikan. Itu pun, ternyata tidak semua dana yang ditarik.

Fee dari program asuransi itu tetap terbagi menjadi tiga orang yang kini menjadi tersangka. Tiga orang itu adalah Braja, agen PT Bumi Putera.

Uang itu dibagi-bagi kepada dua orang, yakni Hatta Mami selaku Kepala Cabang PT Bumi Putera dan Wali Kota Kediri saat itu, HM Maschut. Hatta mendapat Rp 150 juta, Maschut Rp 300 juta. Sisanya si agen perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved