Jumat, 24 April 2026

Bupati Persilakan Lapindo Ngebor asal Ganti Rugi Warga Dilunasi

Bupati Persilakan Lapindo Ngebor asal Dilunasi

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA Online, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mempersilakan Lapindo Brantas Inc ngebor lagi di wilayah Sidoarjo. Tetapi syarat utamanya adalah ganti rugi aset milik korban lumpur yang sampai saat ini belum jelas diselesaikan.

Menurut orang nomor satu di Sidoarjo itu, Lapindo sebenarnya sudah mengantongi izin ekplorasi migas di Sidoarjo terutama di blok Brantas. Izin yang dikantongi Lapindo itu sejak Bupati Sidoarjo Win Hendrarso berkuasa.

“Lapindo jika mau mengebor lagi sebenarnya sudah ada izinnya. Tetapi selesaikan dulu proses ganti rugi yang harus ditanggung Lapindo,” jelasnya.

Abah Ipul, demikian ia biasa dipanggil, masih menunggu janji Lapindo yang katanya menyelesaikan pelunasan ganti rugi korban lumpur. “Makanya tunggu sebulan atau dua bulan ke depan terkait janji pelunasan ganti rugi korban lumpur itu,” terangnya.

Ia mengakui, jika ada sebagian warga di sekitar lokasi sumur migas milik Lapindo sudah memberi izin eksplorasi. Namun, jika masih ada penolakan dari warga sekitar lokasinya bisa dialihkan ke kawasan yang disetujui oleh warga. Apabila Lapindo memperluas sumur migasnya dan hasilnya banyak, tidak saja dinikmati oleh Lapindo melainkan oleh negara. Warga Sidoarjo juga merasakan dari hasil eksplorasi itu berupa gas untuk rumah tangga.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, Ny Erni Setyowati, menjelaskan izin lingkungan yang diajukan Lapindo masih dalam proses. Untuk eksplorasi sumur migas Lapindo harus mengajukan izin UPL dan UKL yang menjadi satu dengan izin lingkungan. Untuk mengeluarkan izin itu, pihaknya mengaku masih rapat terkait kelengkapan izin. Izin yang diajukan Lapindo itu diakui sudah ada persetujuan dari warga sekitar.

“Untuk izin lingkungan yang menandatangani adalah bupati sehingga kami menunggu bupati saja,” ujarnya.

Izin lingkungan yang diajukan Lapindo bisa dikatakan sudah memenuhi syarat dan ada akta notaris terkait kesepakatan antara warga sekitar dengan Lapindo berupa kompensasi sebagai syarat yang harus dipenuhi Lapindo. "Kalau bupati menandatangani izin lingkungan sudah bisa dikeluarkan,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved