Kamis, 9 April 2026

Sopir Truk Parkir Tidak Bisa Dijadikan Tersangka

Ada kemungkinan kalau tidak ada truk parkir, warung milik Suwarno tempat Imam Syafii makan akan habis

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, LAMONGAN – Kasus kecelakaan mobil Suzuki Carry Futura yang menabrak truk di Lamongan hingga merenggut empat nyawa sekeluarga  dipastikan tidak  ada tersangkanya. Dari hasil penyelidikan sampai hari kedua tidak ditemukan kesalahan dipihak sopir truk yang memarkir di bahu jalan, Kamis (27/6/2013) siang itu.

“Meski begitu kita masih melakukan pendalaman penyelidikan. Bahkan sopir truk N 9265 UG, Imam Syafi’i  masih intensif dimintai keterangan,”ungkap Kanit Laka Lantas, Iptu Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi Surya Online, Jumat (28/6/2013).

Selain sang sopir, pihaknya juga masih memperdalam keterangan sejumlah saksi, terwmasuk Suwarno pemilik warung tempat Imam Syafii makan siang saat itu. Suwarno hingga hari kedua dimintai keterangan bukan ditahan.

Sejauh ini tidak ada alasan menahan sopir truk atas kecelakan yang mengakibatkan empat anggota keluarga tewas. Saat terjadi kecelakaan, menurut Ari,  truk yang sedang parkir  itu pada posisi benar. Artinya parkirnya dibahu jalan yang siapapun boleh memanfaatkanya, baik pejalan kaki, pengguna sepedar motor maupun untuk parkir kendaraan.

Lain lagi kalau truk itu parkir ada di badan jalan, sudah dipastikan ada kesalahan bagi sopir truk dan bisa menjadi tersangka. Tapi sampai saat ini tidak ada kesalahan apapun yang bisa dituduhkan kepada sopir truk.”Perkara ini bisa di SP3-kan,” kata Ari.

Kesimpulan sementara, kecelakaan itu karena kecepatan tinggi, sopirnya yang juga korban kelelahan dan mengantuk dari perjalanan jauh.”Kendaraan dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak benda diam,  pasti yang kecepatan tinggi akan hancur. Contohnya mobil yang  menabrak ruk bermuatan berat itu,”ungkap Ari, perwira asli Solo ini.

Ada kemungkinan kalau tidak ada truk parkir, warung milik Suwarno tempat Imam Syafii makan akan habis diterjang mobil naas itu. Bagaimana dengan dana Jasa Raharja yang akan diterimakan kepada ahli waris korban, Ari menyatakan, semua korban pasti memperoleh uang dari Jasa Raharja masing – masing korban Rp 25 juta.

Keterangan dari ahli waris juga belum bisa dilakukan karena biasanya, keluarga korban meninggal masih harus menunggu tujuh harinya setelah kemtaian.”Sekarang kan masih berkabung. Jasa Raharja pasti didapatkan dan akan diterimakan kepada ahli warisnya,” kata Ari Bayu Aji.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Suzuki Futura nopol P 1752 D yang dikemudikan Awal Bakhtiar warga Banyuwangi yang ditumpangi istri dan kedua anaknya menabrak truk yang sedang parkir di jalan raya Karangtinggil Pucuk Lamongan. Mobil masuk kolong truk dan rusak parah tak berbentuk, tiga diantaranya tewas di TKP dan seorang meninggal dalam perjalan menuju RS Muhammadiyah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved