Selasa, 9 Juni 2026

Pilwali Malang

MK Tolak Gugatan SR-MK dan Raja

Sebelumnya dalam Pilwali Kota Malang yang digelar 23 Mei 2013 dimenangkan oleh pasangan nomor 6, M Anton-Sutiaji (AJI).

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan hasil Pilwali Malang yang diajukan pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) dan Mujais-Yunar Mulya (Raja).

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan sidang MK nomor 63/PHPU.D-XI/2013 untuk
RAJA dan nomor 64/PHPU.D-XI/2013 untuk SR–MK.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bidang SDM, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Zaenudin putusan tersebut dibacakan Kamis (27/6/2013) pukul 16.00 WIB di Jakarta.

“Gugatan keduanya tidak dipertimbangkan oleh hakim MK," terang Zaenudin, Jumat (28/6/2013).

Gugatan Raja dinilai tidak  memenuhi legal standing sehingga permohonannya tak diterima.Sementara gugatan SR-MK ditolak karena terlambat didaftarkan.

"Waktu pendaftarannya sudah lewat sehari dari ketentuan," ungkapnya.

Sebelumnya dalam Pilwali Kota Malang yang digelar 23 Mei 2013 dimenangkan oleh pasangan nomor 6, M Anton-Sutiaji (AJI).

Namun pasangan nomor 2, SR-MK dan pasangan nomor 4, Raja menggugat kemenangan tersebut.

SR-MK menilai ada kecurangan politik uang, sementara Raja mempunyai perhitungan sendiri atas hasil Pilwali tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved