Pilwali Malang
MK Tolak Gugatan SR-MK dan Raja
Sebelumnya dalam Pilwali Kota Malang yang digelar 23 Mei 2013 dimenangkan oleh pasangan nomor 6, M Anton-Sutiaji (AJI).
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan sidang MK nomor 63/PHPU.D-XI/2013 untuk
RAJA dan nomor 64/PHPU.D-XI/2013 untuk SR–MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bidang SDM, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Zaenudin putusan tersebut dibacakan Kamis (27/6/2013) pukul 16.00 WIB di Jakarta.
“Gugatan keduanya tidak dipertimbangkan oleh hakim MK," terang Zaenudin, Jumat (28/6/2013).
Gugatan Raja dinilai tidak memenuhi legal standing sehingga permohonannya tak diterima.Sementara gugatan SR-MK ditolak karena terlambat didaftarkan.
"Waktu pendaftarannya sudah lewat sehari dari ketentuan," ungkapnya.
Sebelumnya dalam Pilwali Kota Malang yang digelar 23 Mei 2013 dimenangkan oleh pasangan nomor 6, M Anton-Sutiaji (AJI).
Namun pasangan nomor 2, SR-MK dan pasangan nomor 4, Raja menggugat kemenangan tersebut.
SR-MK menilai ada kecurangan politik uang, sementara Raja mempunyai perhitungan sendiri atas hasil Pilwali tersebut.