SMPM 12 GKB Akui Kebijakan Pungutan Tak Libatkan IKWM
SMPM 12 GKB Akui Kebijakan Pungutan Tak Libatkan IKWM
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Hearing Komisi D DPRD Gresik, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPM 12 GKB yang dilaporkan oleh Ketua IKWM.
Dikdasmen Muhammadiyah Gresik membenarkan tidak melibatkan IKWM SMPM 12 GKB dalam mengambil kebijakan mengenai keuangan.
Kebijakan SMPM 12 GKB dalam menarik uang ke wali murid, karena status sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tidak ada subsidi dari pemerintah.
Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di SMPM 12 GKB banyak yang melalui inden dari berbagai SD Muhammadiyah. Ada yang inden mulai kelas 4.
"PPDB tahun ini sudah tutup sejak Januari-Februari. Sehingga untuk PPDB dikenakan uang pangkal. Sementara siswa yang naik kelas tidak ada uang daftar ulang, uang pangkal atau uang gedung atau uang pembangunan," kata Kepala SMPM 12 GKB, Isa Iskandar.
Kegunaan uang pangkal sebesar Rp 8,5 Juta, untuk pembangunan sekolah dan beasiswa. "Kita standar, nanti dibantu oleh Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Laziz)," imbuhnya.
Ketua Majelis Dikdasmen, Muhammadiyah Gresik, Nanang Sufedji, mengatakan, kebijakan Muhammadiyah terstruktur di Pusat Muhammadiyah. SMP Muhammadiyah 12 GKB.
"Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB memiliiki tiga sekolah yang menyetujui bahwa mekanime persetujuannya yaitu setiap siswa yang mendaftakan ke SMPM 12, harus membayar uang pangkal ada rapat. Tidak ada komite, tetapi yang ada hanya IKWM, untuk membantu dan memberikan saran kepada sekolah," kata Nanang Sufedji.
Begitu pula mengenai kebijakan di bidang keuangan dan SDM menjadi kewenangan PCM. "Kalau di GKB hanya majelis PCM dan sekolah. Selanjutnya, masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) baru melibatkan IKWM," jelasnya.