Pilwali Malang
Materi Gugatan SR-MK dan Raja Diterima MK
Segalanya sudah kami siapkan, hasilnya kami serahkan sepenuhnya pada putusan hakim konstitusi
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
Pada sidang pertama yang digelar Senin (17/6/2013), hakim konstitusi menguji materi gugatan yang diajukan SR. Hakim kemudian bisa menerima materia gugatan yang diajukan pasangan nomor dua ini. Dengan demikian sidang akan diteruskan Selasa (18/6/2013) dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat, KPU Kota Malang.
"Sejak awal kami yakin, gugatan akan diterima. Tinggal kami bersiap membuktikan gugatan kami," terang Sekretaris Tim SR-MK, Hadi Santoso.
Hadi menambahkan, dengan diterimanya gugatan tersebut tim SR-MK bersiap pada sidang pembuktian. Antara lain menyiapkan berkas dokumen setebal 54 halaman, yang membuktikan adanya praktik politik uang selama proses Pilwali Kota Malang.
Pembuktian juga akan dikuatkan dengan 15 saksi yang telah disiapkan. Para saksi adalah mereka yang melihat setiap kecurangan selama proses Pilwali. “Segalanya sudah kami siapkan, hasilnya kami serahkan sepenuhnya pada putusan hakim konstitusi," ujarnya.
Sidang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB. Selain perkara SR-MK, hakim konstitusi juga menyidangkan secara bersamaan gugatan yang diajukan Mujais-Yunar Mulya (Raja). Hakim beralasan obyek kedua gugatan sama, meski substansinya berbeda. Mujais mengatakan, semua berjalan baik dan sesuai proses semestinya. Namun Mujais enggan menjabarkan persiapannya pembuktian gugatannya.
Sementara Divisi Dana, SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6/2013) pukul 09.00 WIB.
Usai sidang, KPU bersama kuasa hukumnya langsung menyiapkan materi jawaban yang akan disampaikan di depan hakim. "Malam ini kami langsung kerja lembur, untuk mempersiapkan jawaban," ujar Zaenudin.
KPU juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mematahkan penggugat. Antara lain berita acara dari setiap kelurahan dan dokumen lain yang menguatkan. "Kami juga menyiapkan sejumlah saksi," pungkasnya.