Selasa, 9 Juni 2026

Pilwali Malang

SR-MK Pertanyakan Pemilih Pindahan

"Kami pertanyakan dari mana pemilih pindahan tersebut, dokumen pemilih pindahan tersebut harus ditunjukan,"

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, MALANG - Saksi pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK), mengajukan protes sehingga membuat proses rekapitulasi suara di KPU Kota Malang dihentikan sementara, Salasa (28/5/2013).

Joko Wiyono, saksi SR-MK mempertanyakan banyaknya pemilih pindahan, di masing-masing kecamatan yang membuat jumlah pemilih membengkak dari jumlah DPT. "Kami pertanyakan dari mana pemilih pindahan tersebut, dokumen pemilih pindahan tersebut harus ditunjukan," ujarnya, Selasa (28/5/2013).

Joko mencontohkan, di Kecamatan Kedungkandang terdapat pemilih pindahan terbanyak, dengan 721 orang. Kecamatan Sukun 526 orang, Kecamatan Blimbing 490 orang, Kecamatan Lowokwaru 380 orang dan di Kecamatan Klojen 342 orang pemilih pindahan. "Pemilih pindahan harus mempunyai dasar dokumen yang sah, dokumen tersebut yang kami pertanyakan," tegasnya.

Selain pemilih pindahan yang mempengaruhi jumlah pemilih, ada juga hitungan yang salah dengan silisih sangat besar. Joko mencontohkan di Kecamatan Klojen. Di kecamatan ini tercatat DPT 81.852 pemilih. Dari hasil pencoblosan ada 22.000 pemilih laki-laki dan 27.727 pemilih perempuan. Dari keduanya angka tersebut, total pemilih seharusnya sebanyak 50.726.

Namun dari hasil rekapitulasi ada perbedaan sekitar 1.800 suara lebih banyak. "Kami menolak hasil rekapitulasi di semua kecamatan, kami menilai ada perbedaan yang terlalu besar," tambahnya.

Rekapitulasi yang dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dihentikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Hendry yang meminta semua PPK memperbaiki rekapitulasi yang diketahui salah dan diprotes saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved