Pilwali Malang
Pemilih Pindahan Karena Mobilitas Penduduk
"Jadi tidak ada pemilih siluman, karena semua pemilih bisa diketahui identitas dan keberadaannya,"
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
Seperti di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Khusus untuk pasien, KPU Kota Malang menjembatani mereka untuk mendapatkan surat A8. "Malah ada dua TPS yang dibuat bisa keliling melayani pasien-pasien yang sakit. Karena pasien tetap berhak memberikan suaranya, meski berada di kamar perawatan,” jelasnya, Selasa (28/5/2013).
Selain pasien, ada juga warga Kota Malang yang tidak bekerja dan tidak bisa memberikan suara di TPS tempat asalnya. Mereka yang pindah mencoblos ini, harus melengkapi diri dengan surat permohonan pindah mencoblos atau surat A8. "Mereka pasti tidka bisa mengurus surat A8 karena sakit. Karenanya KPU yang menjembatani mereka menguruskan surat tersebut," tambahnya.
Selain pindahan, ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Mereka boleh mencoblos dengan menunjukan KTP dan KK. "KTP dan KK sebagai antisipasi warga yang punya hak pilih, tapi tidak tercantum dalam DPT. Kebijakan ini sudah kami konsultasikan dengan Panwaslu," ujarnya.
Namun pemilih yang menggunakan KTP dan KK ini hanya bisa mencoblos di tempat asalnya. PPS mencatat nomor KTP mereka sehingga keberadaannya bisa dilacak. "Jadi tidak ada pemilih siluman, karena semua pemilih bisa diketahui identitas dan keberadaannya," tegasnya.
Sebelumnya saksi pasangan nomor dua, Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) memprotes hasil rekapitulasi di semua kecamatan. Mereka menganggap ada perbedaan angka mencolok karena pemilih pindahan dan perbedaan hasil akhir.