Pilwali Malang
Lagi, Satu Saksi Tidak Ikut Rekapitulasi
"Tanpa tanda tangan saksi, proses pilkada tetap berjalan. Berita acara tetap sah,"
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
Saksi yang tidak datang, adalah dari pasangan Mujais-Yunar Mulya. Sehingga total ada tiga saksi pasangan yang tidak tanda tangan berita acara rekapitulasi.
Menurut Ketua KPU Kota Malang, Hendry, proses rekapitulasi tidak terpengaruh dengan tidak ada tanda tangan dari tiga saksi tersebut. "Tanpa tanda tangan saksi, proses pilkada tetap berjalan. Berita acara tetap sah," ujarnya.
Pihak yang tidak puas diberi waktu tiga hari untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. KPU selanjutnya akan menetapkan pemenang Pilwali Kota Malang, Kamis (29/5/2013) di Hotel Gajah Mada Kota Malang.