Selasa, 9 Juni 2026

Pilwali Malang

Lagi, Satu Saksi Tidak Ikut Rekapitulasi

"Tanpa tanda tangan saksi, proses pilkada tetap berjalan. Berita acara tetap sah,"

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, MALANG - Selain pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) dan Heri Pudji Utami-Sofyan Edy Jarwoko (DaDi), satu pasangan lainnya juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, di kantor KPU Kota Malang, Rabu (28/5/2013) malam.

Saksi yang tidak datang, adalah dari pasangan Mujais-Yunar Mulya. Sehingga total ada tiga saksi pasangan yang tidak tanda tangan berita acara rekapitulasi.

Menurut Ketua KPU Kota Malang, Hendry, proses rekapitulasi tidak terpengaruh dengan tidak ada tanda tangan dari tiga saksi tersebut. "Tanpa tanda tangan saksi, proses pilkada tetap berjalan. Berita acara tetap sah," ujarnya.

Pihak yang tidak puas diberi waktu tiga hari untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. KPU selanjutnya akan menetapkan pemenang Pilwali Kota Malang, Kamis (29/5/2013) di Hotel Gajah Mada Kota Malang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved