Pilwali Malang
Panwas Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye
"Memang ini celah yang bisa dimanfaatkan calon. Tapi kami tetap menganggap konvoi sebagai pelanggaran,"
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Agus Santoso
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Kampanye Panwas Kota Malang, Fajar Santoso mengungkapkan pelanggaran di luar jadwal paling sering dilakukan paslon. Dia mencontohkan, kandidat yang tidak mendapat jatah kampanye di Kecamatan Kedungkandang malah kampanye di kecamatan ini. Dia menduga, pelanggaran ini dipicu keinginan paslon menggarap daerah di luar basisnya. "Atau mereka ingin memasifkan dukungan di daerah dukungannya," kata Fajar, Minggu (19/5/2013).
Konvoi atau iring-iringan kendaraan, juga pelanggaran yang paling sering dilakukan calon. Sebenarnya dalam aturan KPU, hanya paslon yang dilarang menggelar konvoi. Dalam prakteknya, konvoi tidak selalu melibatkan paslon. Biasanya hanya tim sukses atau simpatisan yang terlibat dalam konvoi ini.
Meski tidak diatur dalam aturan KPU, Fajar menilai konvoi oleh tim sukses atau simpatisan termasuk pelanggaran. Sebab, dampak dari konvoi sama, yaitu kemacetan. "Memang ini celah yang bisa dimanfaatkan calon. Tapi kami tetap menganggap konvoi sebagai pelanggaran," tambahnya.