Pilwali Malang
Panwas Polisikan Dua Pelanggaran Pilwali
"Panwas tidak berwenang menindak. Sanksinya tergantung lembaga penindak, bisa KPU atau polisi,"
Penulis: Zainuddin | Editor: Adi Agus Santoso
Pelanggaran pertama adalah, penggunaan mobil dinas oleh paslon. Pelanggaran kedua, pengerahan PNS. Dalam melakukan pelanggaran ini, paslon mengemas dalam pertemuan. Memang tidak ada masalah, ketika paslon menggunakan mobil dinas atau pengerahan PNS. Tapi dalam pertemuan itu, paslon mengemukakan janji layaknya kampanye.
"Kalau untuk kepentingan PKK atau fatayat, tidak masalah. Kami menemukan dalam pertemuan itu ada kampanye," kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Kampanye Panwas Kota Malang, Fajar Santoso, Minggu (19/5/2013).
Panwas sudah konfirmasi ke paslon soal temuan ini, serta sudah mengumpulkan bukti adanya unsur kampanye dalam penggunaan fasilitas negara dan pengerahan PNS. Setelah rapat pleno internal, temuan ini akan dilaporkan ke kepolisian.
Sedangkan pelanggaran lain, Panwas akan melaporkan ke KPU Kota Malang. Menurutnya, pelaporan ini sesuai mekanisme. "Panwas tidak berwenang menindak. Sanksinya tergantung lembaga penindak, bisa KPU atau polisi," tambahnya.
Masa kampanye yang berakhir pada hari ini, paslon atau tim suksesnya dilarang melakukan segala aktivitas kampanye sampai hari pencoblosan. Panwas sudah mewaspadai segala bentuk kampanye di hari tenang ini.
Bersamaan berakhirnya masa kampanye, Panwas mengelar rapat kerja (raker) dengan pengawas pilkada. Menurut Fajar, raker ini untuk memetakan segala aktivitas yang kemungkinan dilakukan paslon atau tim suksesnya menjelang coblosan. "Pemberian bantuan, mengemukakan janji-janji dan aktivitas kampanye lainnya dilarang. Kami akan memantau aktivitas paslon di setiap daerah," terang Fajar.