Rabu, 8 April 2026

Pembunuhan di Bangkingan Timur

Supardi Terancam Penjara 15 Tahun

Supardi Terancam Penjara 15 Tahun

Penulis: Haorrahman | Editor: Parmin
SURYAOnline, SURABAYA - Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ini dikarenakan jika melihat dari pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, keputusan mutlak baru muncul setelah hasil observasi yang dijalani Supardi.

"Semua harus didasarkan data dan keilmuan, termasuk pembuktian kondisi jiwa tersangka. Kami masih menunggu hasil observasi," kata Farman.

Farman menjelaskan, penanganan kasus ini mempertimbangkan banyak aspek.

"Kami bisa tahu apa tindakan selanjutnya setelah ada hasil observasi, baru itu kami gelar perkara," tambah Farman.

Selama menjalani observasi, Supardi dimasukkan ke ruang isolasi. Rencananya observasi baru akan selesai Sabtu (18/5/2013).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved