Kamis, 9 April 2026

Ibu dan Anak Kompak Bobol Toko Emas

Seorang ibu muda dan anak gadisnya kompak membobol toko emas Ujung Semi di pertokoan Pasar Siman milik pasangan suami istri

Penulis: Sudarmawan | Editor: Heru Pramono
SURYA Online, PONOROGO - Seorang ibu muda dan anak gadisnya kompak membobol toko emas Ujung Semi di pertokoan Pasar Siman milik pasangan suami istri, Heri Supriyanto (43) dan Abdaun Nissa (40) warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Kedua tersangka yang ditangkap dan diamankan di Polsek Siman itu adalah Sri Wahyu Indrayani (32) dan Yuni Herminata (16) warga JL Sekar Taman, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Akibat perbuatan kedua tersangka itu, toko emas milik pasangan suami istri itu mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta.

Pasalnya, kedua pencuri berhasil menggondol berbagai perhiasan mulai kalung, gelang dan cincin dengan berat 85,4 gram, 2 buah laptop merek Acer dan Compaq sebuah Hand Phone (HP) serta uang tunai senilai Rp 4 juta.

Awalnya, Siang (1/4/2013) sekitar pukul 10.00 WIB saat itu toko emas tersebut kedatangan dua perempuan muda yang tak lain adalah Sri Wahyu Indrayani (32) dan anaknya Yuni Herminata (16). Indrayani bersama Yuni datang ke toko emas pura-pura bertamu. Ketika Indrayani sedang asyik ngobrol bersama pembantu toko, Uut sapaan akrab istri Heri Supriyanto asyik melayani pembeli emas tersebut.

Yuni Herminata langsung masuk ke ruang belakang dan membuka brankas tempat menyimpan emas dan uang di toko korban. Setelah berhasil membuka brankas dan berhasil menguras sejumlah perhiasan, barang dan uang Yuni Herminata keluar melalui pintu belakang yang langsung tembus pasar tersebut.

Terungkapnya kasus pencurian yang merugikan pemilik toko emas Ujung Semi tersebut ketika sekitar pukul 12.00 WIB, Heri Supriyanto pulang dari kerja dan hendak mengecek barang dagangan di toko itu. Betapa kagetnya Supriyanto ketika masuk ke ruang belakang melihat brankas terbuka. Ketika dilihat isinya habis beserta uang tunai sudah raib dari dalam brankas itu.

"Kami semua tidak sadar ketika ada tamu dua perempuan yang tak lain ibu dan anaknya itu. Saat itu ibu ngobrol dengan karyawan saya di toko. Saya sendiri asyik melayani pembeli dan mengecek barang di rak kaca depan.  Kami tak sadar kalau anaknya menyelinap masuk kebelakang dan keluar lewat pintu belakang dari toko saya ini," terang Abdaun Nissa kepada Surya Online, Senin (1/4/2013) malam.

Selain itu, perempuan yang akrab dipanggil Uut tersebut mengaku setelah mengetahui brankasnya terbuka dan isinya raib, ia baru sadar kalau ada tamu dua orang. Selain itu, didukung kecurigaannya dikuatkan dengan keterangan pedagang sayur di pasar Siman yang melihat adanya gadis cantik berkulit putih bersih keluar dari pintu belakang toko korban.

"Banyak pedagang sayur yang mengetahui anak pelaku keluar dari toko saya lewat belakang," imbuhnya.

Salah seorang saksi pedagang sayur pasar Siman, Ny Jiah (55) mengaku melihat ada gadis cantik yang keluar dari pintu belakang toko emas milik korban itu.

"Saya saat itu melihat gadis cantik, kulit putih bersih dan mata sipit keluar dari toko Pak Heri. tetapi saat itu saya tidak curiga karena saya kira kalau saudara Bu Uut. Apalagi melintas di depan saya bilang permisi," ungkapnya.

Disamping itu, Uut menjelaskan kalau saat dirinya bersama saksi lainnya, Hawin dan suaminya mendatangi rumah pelaku, Indriyani sempat mengelak kalau dia tidak kenal dengan Yuni yang tak lain adalah anaknya sendiri itu.

"Kalau dari keterangan yang berbelit-belit itu, makanya kami langsung melaporkan ke Polsek Siman dan tertangkap malam ini," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Siman, AKP Harijadi menegaskan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siman. Selain itu, menjelaskan jika uang tunai hasil curian tinggal Rp 3,885 juta karena sudah digunakan belanja kedua tersangka.

"Tersangka ibu rumah tangga baru bercerai dengan suaminya. Mencuri karena alasan kepepet. Kalau anaknya masih sekolah dan dibawah umur. Makanya kasus ini akan kami serahkan ke Unit PPA Polres Ponorogo. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved