Nilai Ambang Batas Amonia di Lingkungan Kerja Masih Rawan
Berdasarkan disertasi Dr Abdul Rohim Tualeka, diperoleh batas aman konsentrasi gas amonia di lingkungan kerja sebesar Rp 0,0171 mg/m3
Penulis: Musahadah | Editor: Titis Jati Permata
Berdasarkan disertasi Dr Abdul Rohim Tualeka, diperoleh batas aman konsentrasi gas amonia di lingkungan kerja sebesar Rp 0,0171 mg/m3 atau 0,025 ppm.
Itu artinya nilai ambang batas yang ditetapkan menakertrans 1000 kali lebih besar dari NAD amonia yang didapat penelitian ini.
"Dengan menggunakan metode risk assesment secara kuantitatif, bila pekerja terpapar amonia rata-rata 25 ppm , maka durasi aman pekerja hanya 3,69 tahun, setelah itu mereka akan sakit," terang Rohim saat ditemui di sela-sela wisuda program doktor di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (26/3/2013).
Hasil penelitian ini diperkuat dengan penelitian Hutabarat yang menemukan banyaknya keluhan pada pekerja seperti tenggorokan kering, jalan pernafasan kering, mata perih, iritasi hidung, batuk dan pingsan akibat penetapan NAB yang jauh dari angka ideal.
Dengan kenyataan ini, Rohim berharap penelitiannya bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menetapkan nilai ambang batas amonia yang sesuai.