Pembunuh Semawur Divonis 20 Tahun
Vonis yang diterima terdakwa yang masih tetangga korban ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Satwika Rumeksa
Vonis yang diterima terdakwa yang masih tetangga korban ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didiek Setyawan yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan diminta membayar biaya perkara. Vonis Montok itu dihadiri oleh puluhan anggota korban yang sejak beberapa kali sidang, selalu mengikuti ini.
Menurut majelis hakim PN Magetan yang diketuai Suwono dan beranggotakan Hajar Widianto dan Suwarjo, akibat perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan meyakinkan, dengan didahului rencana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan ini.
Dengan putusan itu, pihak keluarga korban mengaku pasrah, meski sebenarnya belum menerimakan putusan majelis hakin PN Magetan itu. Karena perbuatan terdakwa menghilangkn nyawa anak mereka sebagai perbuatan yang tidaki terampuni.
"Mestinya, dia (Montok) dipidana dengan hukuman mati. Karena meski divonis 20 tahun penjara, ini masih ringan dibandingkan dengan penderitaan kami yang kehilangan nyawa anggota kami,"kata Suryono seusai menghadiri vonis sidang pembunuh anaknya, Rabu (13/3/2013).
Seperti diberitakan, pembunuhan ini terungkap saat ditemukan sesosok mayat di bawah Jembatan Semawur Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Semula jenazah korban diidentifikasi sebagai jenasah Enny, warga Jalan Maleo Kota Madiun.
Namun belakangan jasad itu diketahui sebagai tubuh Dian Novita, warga Jalan Campursari Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Motif pembunuhan dengan mendorong korban dari ketinggian jembatan itu dilatarbelakangi utang piutang sebesar Rp 50 ribu. Febbyanto sengaja membawa motor matik dan handphone milik korban yang kemudian dijual ke penadah di pasar loak Mojorejo.Terdakwa ditangkap polisi sepekan sesudah perbuatan keji itu dilakukan.
Sementara terdakwa Febby Anggar Pradipta, saat vonis dibacakan tidak didampingi Penasihat Hukum (PG)-nya. Menurut Kepala Pengadilan Negeri Magetan, penasihat hukum terdakwa, Dasi SH sedang bersidang di PN Kota Madiun.
Karena perkara sudah diputuskan, maka terdakwa yang tidak didampingi PH, akan diberi waktu sepekan, guna menyusun acara banding untuk putusan pembunuhan itu. "Saya beri waktu sepekan untuk berpikir-pikir. Nanti terdakwa bisa berunding dengan Tim kuasa hukumnya,"kata Ketua Majelis Suwono.