Sabtu, 11 April 2026

Ratusan Perwira Kobangdikal Ikuti Ceramah Hukum

Ratusan Perwira Kobangdikal Ikuti Ceramah Hukum

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA – Untuk meningkatkan pengetahuan bidang Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara), sedikitnya 400 Perwira Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) mengikuti ceramah hukum Kepala Bagian Hukum Kobangdikal Letkol Laut (KH) Totok Sugiaharto, Jumat (8/3/2013).

Ceramah Hukum yang digelar di  gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Surabaya itu dihadiri Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Sturman Panjaitan, Direktur Personil (Dirpers) Kolonel Laut Syamsul Rizal, Komandan Kodikdukum Kolonel Laut (T) Tri Sunu Prasetyo, Komandan STTAL Kolonel Laut (E) Siswo Hadi Sumatri, dan Komandan Puslatdiksarmil Kolonel Marinir Enjang Suryana.

Binlat hukum kali ini mengusung tema penunjukan  atasan yang berhak menghukum di lingkungan TNI Angkatan  Laut berdasarkan peraturan kasal nomor: Perkasal/81/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.

Menurut Pamen melati dua dipundak itu, pengertian Ankum adalah Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada  setiap prajurit di bawah wewenang komandonya yang melakukan  pelanggaran disiplin.

“Wewenang tersebut adalah melakukan atau memerintahkan pemeriksaan, menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin dan menunda  pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan,” jelasnya.

Adapun tugas Ankum lanjutnya menerima  laporan  pelanggaran disiplin atau  berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menerima penyerahan berkas perkara dari hakim di lingkungan peradilan Militer dan menerima  Surat  Keputusan penyelesaian dari Papera.

Jika Ankum menjatuhkan kumplin, maka dilaksanakan melalui Sidang Disiplin sedangkan putusannya dituangkan dalam Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (Kep.Kumplin).

Akan tetapi jika  Ankum  tidak  menjatuhkan  hukuman  disiplin,  maka  Ankum harus melaporkan secara tertulis  hal  tersebut  kepada  Ankum Atasan  disertai  penjelasan/alasan dng tembusan kepada  Kadispamal, Kadiskumal, Kadisminpersal dan Danpuspomal.

Setelah selesai pelaksanaan ceramah hukum Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Sturman Panjaiatan menyampaikan sebagai sorang perwira yang menjadi bapak sekaligus orang tua bagi bawahan  kalau benar-benar tidak terpaksa janganlah menjatuhkan hukuman disiplin.

“Setelah penjatuhan Hukuman disiplin dalam satu bulan mungkin kita sudah lupa, tetapi bagi personil yang dijatuhi Hukuman maka kejadian tersebut akan dikenang selamnya karena sangat erat kaitanya dengan pangkat, sekolah dan nasib terhukum,”terang pati binatang satu di pundak itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved