Ratusan Perwira Kobangdikal Ikuti Ceramah Hukum
Ratusan Perwira Kobangdikal Ikuti Ceramah Hukum
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
Ceramah Hukum yang digelar di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Surabaya itu dihadiri Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Sturman Panjaitan, Direktur Personil (Dirpers) Kolonel Laut Syamsul Rizal, Komandan Kodikdukum Kolonel Laut (T) Tri Sunu Prasetyo, Komandan STTAL Kolonel Laut (E) Siswo Hadi Sumatri, dan Komandan Puslatdiksarmil Kolonel Marinir Enjang Suryana.
Binlat hukum kali ini mengusung tema penunjukan atasan yang berhak menghukum di lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan peraturan kasal nomor: Perkasal/81/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Menurut Pamen melati dua dipundak itu, pengertian Ankum adalah Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit di bawah wewenang komandonya yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Wewenang tersebut adalah melakukan atau memerintahkan pemeriksaan, menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin dan menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan,” jelasnya.
Adapun tugas Ankum lanjutnya menerima laporan pelanggaran disiplin atau berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menerima penyerahan berkas perkara dari hakim di lingkungan peradilan Militer dan menerima Surat Keputusan penyelesaian dari Papera.
Jika Ankum menjatuhkan kumplin, maka dilaksanakan melalui Sidang Disiplin sedangkan putusannya dituangkan dalam Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (Kep.Kumplin).
Akan tetapi jika Ankum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka Ankum harus melaporkan secara tertulis hal tersebut kepada Ankum Atasan disertai penjelasan/alasan dng tembusan kepada Kadispamal, Kadiskumal, Kadisminpersal dan Danpuspomal.
Setelah selesai pelaksanaan ceramah hukum Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Sturman Panjaiatan menyampaikan sebagai sorang perwira yang menjadi bapak sekaligus orang tua bagi bawahan kalau benar-benar tidak terpaksa janganlah menjatuhkan hukuman disiplin.
“Setelah penjatuhan Hukuman disiplin dalam satu bulan mungkin kita sudah lupa, tetapi bagi personil yang dijatuhi Hukuman maka kejadian tersebut akan dikenang selamnya karena sangat erat kaitanya dengan pangkat, sekolah dan nasib terhukum,”terang pati binatang satu di pundak itu.