Dugaan Korupsi KIR Bendo
4 Pejabat Tersangka KIR Bendo Penuhi Panggilan Kejari Magetan
Empat PeJabat Magetan Penuhi Panggilan Kejari
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
Ke-empat tersangka didampingi penasihat hukumnya terlihat berada diruang Kepala Seksi Pidana Khusus. Kedatangan ke-empat tersangka terlambat beberapa jam dari waktu yang disepakati.
"Mestinya panggilan Jumat (1/3/2013) pagi, tapi karena hari Jumat, melalui penasihat hukumnya (PH) tersangka bersedia datang setelah sholat Jumat, kita tunggu dan baru datang sekitar pukul 14.30 tadi,"kata Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso kepada Surya.co.id, Jumat (1/3/2013).
Ke-empat tersangka yang dipanggil yaitu, Soewadji mantan Asisten Sekdakab Magetan 1, Venly Tomy Nicolas mantan Kepala Disperindag Kabupaten Magetan yang sekarang menjabat sebagai staf ahli Bupati Magetan bidang ekonomi, Eko Muryanto Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Magetan dan Awang Arifaini Rusdi Kepala Seksi Industri Logan dan Pangan Disperindag Kabupaten Magetan.
Menurut Iwan, awalnya ke-empat tersangka tidak mengindahkan panggilan pertama karena mereka beranggapan mereka masih berupaya kasasi dan pemeriksaan bisa dilanjutkan kalau putusan kasasi sudah ditetapkan.
"Awalnya lewat PH-nya mereka beranggapan seperti itu, tp sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 45 Ayat a dan b, upaya hukum setelah praperadilan sudah tidak dimungkinkan lagi. Jadi pemeriksaan bisa kami lanjutkan,"kata Kasi Pidsus Iwan.
Ia katakan kali ini pemeriksaan tersangka melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda karena putusan praperadilan itu. Dalam pemeriksaan ini kali, ke-empatnya diperiksa dengan status tersangka.
"Kita akan mengajukan sebanyak 30 pertanyaan yang bervariasi. Yang jelas seputar pelaksanaan pembangunan KIR Bendo itu,"jelasnya.
Namun, sejauh ini Kejari belum bisa memberikan keterangan, apa ke-empat tersangka itu bakal dilakukan penahanan kembali. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Sepanjang mereka kooperatif kita akan pertimbangan. Tapi lihat saja nanti hasil pemeriksaannya," kata Iwan.
Tapi yang jelas menurut Iwan keterlambatan ke-empat tersangka menepati jadwal surat panggilan bukan karena mereka berniat mengulur waktu. "Saya tidak pernah punya pikiran mereka mengulur waktu. Karena sebelumnya PH-nya sudah memberitahukan kalau mereka akan datang memenuhi panggilan setelah Jumatan. Saya tidak tahu kalau mereka bisa sampai jam 14.30 lebih baru datang,"kata Iwan.
Sementara Penasihat Hukum ke-empat tersangka Indra Priangkasa belum bisa dimintai keterangan terkait pemeriksaan itu, karena masih mendampingi ke-empat tersangka yang diperiksan secara terpisah. Hingga pukul 14.10 WIB ke-empat tersangka masih dalam pemeriksaan Tim Kejari.