Disnaker Biarkan PT GF Turunkan Status Karyawan
PT GF juga merubah status 500 orang kekaryawanan dari status pekerja menjadi pekerja kontrak
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
PT GF sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), mengambilalih PT Kingfurn Internasional (PT KI), Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, pada Desember 2013. PT GF juga merubah status 500 orang kekaryawanan dari status pekerja menjadi pekerja kontrak. Bahkan, PT GF mempensiunkan dini 500 pekerja.
"PT GF merubah status kekaryawanan tanpa melaporkannya ke Disnakertrans. Ini jelas menyalahi aturan," kata Agus Salim, Ketua DPC Kahutindo, Gresik.
Temuan pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Disnakertrans tapi tidak ditindak tegas PT GF. "Disnaker harus lebih netral menyikapi masalah PT Gloster dengan pekerja," tegas Agus.
Upaya mediasi serikat pekerja Kahutindo dengan Disnakertrans di Kantor Disnaker tidak membuahkan hasil, sebab serikat pekerja meminta diselesaikan di PT GF.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja Kahutindo Gresik unjuk rasa di Kantor Disnakertrans untuk memperjuangkan kenaikan tunjangan karyawan di PT Gloster Furniture.