Tarif Bus Antar Kota Langgar Peraturan Gubernur
Tarif bus antar kota di terminal Purabaya atau Bungurasih tidak sesuai dengan peraturan.
Penulis: Siti Yuliana | Editor: Heru Pramono
Misalnya trayek Surabaya- Malang biasa Rp 11.600, eksekutif (AC) Rp 15.000. "Tetapi kami selalu ditarik Rp 20.000 untuk bus AC," kata Liana, salah satu penumpang Minggu (24/2/2013).
Seingat Liana, tarif bus AC Surabaya-Malang sebelumnya memang Rp 15.000. Tarif itu naik setelah ada isu kenaikan BBM. "Sejak itu naik sampai sekarang. Padahal BBM tidak jadi naik," ungkapnya.
Selain trayek Surabaya-Malang, kenaikan juga terjadi pada trayek-trayek lainnya, seperti Surabaya-Cirebon eksekutif menjadi Rp 150.000 atau melebihi Rp 10.000 dari peraturan. Bahkan Surabaya-Dompu yang tertulis Rp 330.000 menjadi hingga Rp 450.000.
Salah satu sopir jurusan Surabaya-Cirebon mengatakan, kenaikan itu wajar sebab harga onderdil kendaraan juga naik. "Pemkot juga sudah mengizinkan kami menaikkan harga asal tidak jauh-jauh dari harga yang sudah ditetapkan," kata laki-laki berkumis yang enggan namanya dikorankan ini.
Adanya praktik pelambungan tarif inipun, ujarnya sudah bukan jadi rahasia umum lagi. Apabila tidak dinaikkan, maka pihak bus akan merugi. "Peraturannya yang harus diubah. Kalau sama dengan aturan, kami tidak dapat apa-apa (merugi)," tambahnya.
Penggelembungan tarif bus ini seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat umum secara terbuka. Sebab, banyak awak bus yang sengaja merekayasa tarif. Padahal semua tarif bus antar kota atau angkutan antar kota dalam propvinsi (AKDP) sudah diatur dalam peraturan Gubernur Jawa Timur no 5 tahun 2009.
Pada peraturan itu juga tertulis tarif bawah (mininum) untuk masyarakat tidak mampu. Tarifnya bisa setengah harga dari tarif normal. "Tetapi kami selalu menggunakan tarif atas," aku pria itu.
Peraturan tersebut sudah dipasang di papan pengumuman terminal. Sayangnya, banyak calon penumpang yang tidak memedulikannya.