Gaji Pak Bon Rp 1,7 Juta

Pak Bon muda ini tak menyangka bahwa honor atau gajinya bisa sampai Rp 1,7 juta per bulan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, SURABAYA - Secara resmi, mulai Februari ini sebanyak 1.138 tenaga kontrak telah menerima surat tugas yang berfungsi sebagai SK pengangkatan tenaga kontrak baru. Para tenaga teknis ini kembali dipekerjakan selama kurun waktu setahun.

Dengan gaji paling sedikit Rp 1,7 juta. Ini berlaku baik mulai tukang kebon sampai TU dan petugas IT di lingkungan Dinas Pendidikan. "Gentenge Rek! Saiki gajine Pak Bon dan petugas kebersihan di sekolah Rp 1,7 juta. Ganteng tenan," celoteh Herman, salah satu sopir di lingkungan Dinas Pendidikan Surabaya, Kamis (7/2/2013).

Pak Bon bergaji Rp 1,7 juta di setiap sekolah negeri kini menjadi pembicaraan hangat di antara para PNS golongan di bawah III. Mulai sopir, pesuruh, sampai TU biasa yang sudah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan jajarannya. Sebab, gaji para PNS ini agak jauh di bawah Rp 1,7 juta.

"Alhamdulillah. Saya senang bisa membantu orangtua. Sisanya buat kebutuhan pribadi. Say belum berani kredit motor karena waktu kontrak kerjanya hanya setahun," ucap Ali petugas cleaning service di kantor Dinas Pendidikan Surabaya.

Kebahagiaan yang sama diekspresikan Zainal Arif. Lulusan Paket C (penyetaraan SMA) ini sudah dua tahun ini menjadi Pak Bon di SDN Jagir 1 Kecamatan Wonokromo. Pak Bon muda ini tak menyangka bahwa honor atau gajinya bisa sampai Rp 1,7 juta per bulan.

"Saya tak tega melihat orangtua. Saya akan bantu dan memberikan sebagian gaji saya nanti untuk membahagiakan orangtua. Alhamdulillah," berkali-berkali Arif mengucapkan syukur.

Dinas Pendidikan Surabaya saat ini sudah memutuskan bahwa gaji seluruh tenaga kontrak rata-rata Rp 1,7 juta. Gaji ini sesuai UMK Kota Surabaya. Tapi sebagian pegawai tenaga kontrak yang lulusan S1 di tenaga teknis menyikapi biasa penentuan besaran gaji tenaga kontrak sesuai UMK Surabaya.

"Bagi saya pribadi, tampaknya nilainya sama saat kami digaji seperti tahun lalu. Saya juga mendapat lebih dari Rp 1,7 juta. Sebab, uang makan ada. Kontrak pmebaharuan nanti dengar-dengar tak ada uang makan. Berarti jatuhnya sama. Uang makan sebelumnya bisa Rp 300.000," kata salah satu pegawai IT di Dinas Pendidikan Surabaya.

Aston Tambunan mengakui bahwa semula akan menimbulkan ketidakadilan. Masak gaji Pak Bon sesuai UMK. Tapi karena amanat aturan dan pihak DPRD menyetujuinya, Pak Bon bergaji Rp 1,7 juta harus jalan. "Kita sedang menuntaskan SK. Ada beberapa yang belum mengambil surat tugas di kami," kata Aston.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved