Tokoh Pasar Keputran Terjerat Pengedar Narkoba

Saat ditangkap di rumahnya, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu, alat hisab sabu dan satu buah timbangan elektrik.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, SURABAYA - Nama H Muhammat atau akrab disapa Haji Muhammat (39) menjadi buah bibir saat proses penertiban Pasar Keputran, Tahun 2010 lalu. Dia disebut sebagai tokoh yang mengaku sebagai ”pengelola” Pasar Keputran.

Rabu (30/1/2013), sekitar pukul 03.00 WIB, pria yang tinggal di Jl Girilaya VIII ini, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini bukan soal Pasar Keputran, tapi terkait narkoba. Kasat Narkoba AKBP Sudamiran, Kamis (31/2/2013), menyebutkan, saat ditangkap di rumahnya, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu, alat hisab sabu dan satu buah timbangan elektrik. ”Dia masuk sebagai jaringan pengedar. Nama dia dalam jaringan narkoba sudah terdengar sejak Tahun 2008, tapi baru sekarang kami berhasil menemukan bersama barang bukti,” jelas Sudamiran.

Haji Muhammat sendiri, saat dirilis hanya menutupi kepala dan wajahnya dengan baju tahanan Polrestabes Surabaya warga orange. Ketika ditanya, pria berperawakan kurus tinggi ini menolak untuk menunjukkan wajahnya. Padahal bila ditemui di Pasar Keputran, pria ini sangat senang ditemui wartawan dan diajak bicara. ”Tidak, tidak. Jangan,” ketika wartawan berusaha membuka baju tahanan yang menutupi wajahnya.

Meski barang bukti yang ditemukan sedikit, aksi Haji Muhammat sebagai jaringan pengedar narkoba sudah dipastikan lewat hasil pengakuan tersangka lainnya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Ronny Arief menambahkan, setelah menangkap Haji Muhammat, dilakukan pengembangan dengan menangkap jaringan diatasnya, atau yang menjadi penyuplai. ”Yaitu tersangka Era Untari alias Adek alias Gendut. Dia warga Pandegiling dan merupakan residivis kasus narkoba dua kali,” jelas Ronny.

Era sendiri statusnya masih napi yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Medaeng. Dia mendapat PB setelah menjalani tiga per empat vonis penjara dan wajib lapor sekali dalam satu bulan. Tapi ketika ditanya Era menjalani vonis berapa tahun, Ronny mengaku belum mendapatkan data.

Dari tangan Era, polisi menemukan barang bukti 230 gram sabu, 131 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, tiga ponsel, dan 1 mobil Xenia putih nopol L 1914 WN di tempat kos kawasan Jl Dukuh Kupang Barat. Mobil ikut disita karena diduga bagian dari hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, dari Era, polisi membengkuk jaringan diatas Era bersama rekan Era yang sejajar sebagai jaringan pengedar. Yaitu Deny Wijaya alias Awe, warga Jl Mayjend Sungkono dan  Bambang Iswanto alias Ko Ping Ho alias Tan Bun Ting. Penangkapan Deny sempat diwarnai aksi kejar-kejaran mengendarai mobil. Deny dengan mobil Honda Oddysey hitam nopol L 1544 YZ, melaju kencang, meninggalkan dua mobil polisi yang mengejarnya. Tapi karena kurang paham medan, mobil Deny pun sempat nyungsep di saluran kair di Jl Raya Jemursari. Saat itulah, dia dibekuk dan dikeler menuju ke rumahnya untuk mencari barang bukti. ”Barang bukti yang ditemukan adalah 1,129 kg sabu, 4.091 butor pil ekstasi, lima buku tabungan, uang tunai Rp 50 juta, timbangan elektrik, dan dua ponsel Blackberry Dakota,” jelas Arief.

Deny merupakan bandar besar dari jaringan ini. Sementara Bambang merupakan pengedar jaringan lapis kedua, sejajar dengan Era, dan dia dibekuk di kamar nomor 318 sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti 211 gram sabu, 564 butir pil ekstasi, dua buah ponsel, tujuh buku tabungan, tujuh kartu ATM, dua bukti transfer, dan timbangan elektrik.

”Tersangka Bambang ini, saat ini tercatat sebagai buron dari dua institusi sekaligus. Yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Banjarmasin dan Poltabes Banjarmasin. Juga karena kasus narkoba, setelah mendapat vonis 12 tahun,” jelas Arief.

Diantara jaringan ini, yang sejajar dengan Bambang dan Era, polisi menyatakan DPO atas tersangka H Yudi alias Udin asal ada di Samarinda. Juga jaringan sejajar dengan Haji Muhammat, yang mendapat pasokan dari Era, atas nama Meme dan Lany. Sedangkan jarinagn Haji Muhammat sendiri, adalah dua anak buahnya, yaitu HS dan SHR. Keduanya pengedar narkoba di wilayah Madura yang mendapat pasokan barang dari Haji Muhammat.

Jaringan ini, dideteksi tanggal 26 Januari, telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu, total sebanyak 6 Kg dan 20.000 butir pil ekstasi. ”Selain dari empat pelaku itu, 4 kg sabu sisanya, ada di DPO H Yudi Samarinda, kemudian masing-masing 10 gram di DPO Meme dan 12 gram di DPO Lany. Begitu juga H Muhammat sendiri sudah membawa 3,5 ons sabu yang dibagi dua kepada dua anak buahnya dibawa ke Madura,” jelas Sudamiran.

Begitu pula ekstasi yang disebar Deny, juga sudah terbagi ke jaringan ini menjadi beberapa paket. Barang sitaan berupa mobil dan tunai, dari hasil pemeriksaan selanjutnya bisa berubah menjadi jeratan lain dengan pasal pencucian uang. Ancaman hukumannya menjadi lebih berat dengan minimal 5 tahun penjara hingga kurungan seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved