Ribuan Miras Kadaluarsa Diangkut Polres Probolinggo
Dijelaskan razia yang dilakukan, razia cipta kondisi, menyambut Natal dan Tahun Baru
Penulis: Agus Purwoko | Editor: Rudy Hartono
Setelah diidentifikasi jenis dan merknya, dari gudang distributor makanan dan minuman yang berlokasi Jalan Kolonel Sugiono RT 04 RW 06, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ribuan miras itu diamankan dan diangkut dengan truk polisi ke Mapolresta.
Kapolsekta Mayangan Polres Probolinggo Kota, Kompol Kasman, yang memimpin langsung razia siang itu. Dijelaskan razia yang dilakukan, razia cipta kondisi, menyambut Natal dan Tahun Baru. Ia belum memastikan, cukai miras itu kedaluwarsa atau tidak.
“Yang menentukan bukan kami. Tapi pihak Bea Cukai,” terangnya.
Menurutnya, dalam opereasi tersebut, pihaknya telah mengamankan empat hingga lima ribu botol berbagai merk. Tidak hanya miras yang cukainya bertahun 2009 dan 2010 saja yang diamankan, miras yang diketahui beralkohol diatas lima prosenpun, turut diangkut truk polisi ke Mapolresta.
Irwan Sugianto, mengatakan tidak mengetahui maksud dan tujuan polisi mengangkut miras miliknya. Padahal, selain mengantongi ijin usaha minuman beralkohol, miras yang bercukai 2010 itu, dikirimi perusahaan pembuat minuman tersebut.
“Ya,kemarin kami dikirimi pabrik,” kata pria yang sering dipanggil Jang Jun tersebut.
Jang jun sendiri tidak mengetahui apakah cukai 2010 itu kedaluwarsa atau tidak. Hanya saja menurutnya, pihak pabrik terkadang masih menggunakan cukai yang tahunnya sudah habis untuk produk minumannya. “Kalau memang ada sisa cukai, masak mau dibuang. Kan perusahaan rugi,” pungkasnya.
Kepada wartawan ia kemudian memperlihatkan SIUP minuman beralkohol. Hanya saja surat yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perdahangan Dalam Negeri, Jakarta, tertanggal 12 Juni 2009, itu, sudah mati alias tidak berlaku. Jang Jun beterus terang kalau ijinnya sudah mati, tapi ia sudah memperpanjang siuo tersebut. Hanya saja, masih dalam proses.