Rabu, 22 April 2026

DPRD Nganjuk: PNS Curi Waktu Pulang Kebiasaan Buruk

"Kondisi itu bisa masuk pelanggaran disiplin PNS. Mereka digaji untuk bekerja melayani kebutuhan admininstrasi masyarakat dan lainya kok justru

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Suyanto
SURYA Online, NGANJUK - Kebiasaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nganjuk pulang sebelum jam kerja berakhir dinilai kebiasaan buruk.

"Kondisi itu bisa masuk pelanggaran disiplin PNS. Mereka digaji untuk bekerja melayani kebutuhan admininstrasi masyarakat dan lainya kok justru enak-enakan dengan pulang sebelum jam kerja berakhir," kata Joko Widiyantoro, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Nganjuk, Selasa (30/10/2012).

Dikatakan Joko, Komisi A akan mengagendakan inspeksi ke sejumlah kantor di lingkup Pemkab Nganjuk pada saat jam rawan PNS pulang sebelum pukul 15.00 wib. Disamping itu, kinerja PNS di masing-masing bagian juga akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui sampai sejauh mana intensitas kinerja di kantor bersangkutan.

"Biarlah langkah yang bakal kami ambil sebagai metode pengawasan terhadap PNS sektor Pemerintahan di Pemkab Nganjuk sebagai upaya menjaga kualitas layanan pada masyarakat," tutur Joko yang belum bisa menentukan kapan Komisi A DPRD akan melakukan sidak di kantor lingkup Pemkab Nganjuk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved