Pilwali Batu

Tiga Kandidat Sepakat Gugat KPU

Gugatan ini tidak menganggu tahapan Pilwali. Tahapan bisa jalan terus, tapi ER (Eddy Rumpoko) tidak sah menjadi calon.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, BATU - Tiga pasangan Cawali dan Cawawali menggunakan segala cara dalam rangka mencaari keadilan. Setelah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dua keputusan KPU menetapkan pasangan calon tanggal 7 Agustus dan 21 September diuji secara materiil, Senin (1/10/2012) melalui kuasa hukumnya, ketiganya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menurut kuasa hukum ketiga kandidat, Setyo Eko Cahyono, kliennya menggugat Surat keputusan (SK) KPU nomor 29/KPTS/KPU-Kota 014.329951/2012 tentang penetpan bakal pasangan calon atas nama Eddy-Punjul tertanggal 21 September. "SK tersebut dinilai cacat hukum," ujarnya.

Walaupun dalam putusannya PTUN memerintahkan calon petahan memenuhi syarat, kata Setyo, tapi tidak serta merta KPU menetapkan sebagai kandidat sebelum memiliki kekuatan hukum.

Seperti tertuang dalam pasal 68 Peraturan KPU 6/2011 tentang tata cara pencalonan kepala daerah intinya berbunyi, KPU bisa menetapkan calon petahana jika putusan PTUN itu memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, jelas Setyo lebih lanjut, dalam salinan putusan PTUN, hakim sudah memberi catatan bahwa putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Eko melihat ada SK KPU yang tidak dicabut. “Kami melihatnya ada yang kurang (dalam putusan KPU). Sehingga kami ajukan gugatan ke PTUN,” papar Eko, Minggu (30/9/2012).

Tuntutan gugatan, tegas Setyo, agar SK 29 dibatalkan dengan arti, calon petahana terdepak dari bursa Pilwali. Ia berkesimpulan, jika Pilwali ini tetap berjalan serta mengikutsertakan calon petahana, maka hasilnya cacat hukum.

“Yang kami sayangkan, KPU terlalu tergesa-gesa dengan tidak banding. Paling tidak, kalau nanti gugatan kami yang dimenangkan akan terjadi pilkada ulang (mengingat tanggal 2 Oktober coblosan), rakyat yang dirugikan,” tukasnya.

Pernyataan Eko diamini oleh penasehat tim sukses (timses) Suhadi-Suyitno, Tomo Budiharsono. Ia mengatakan, tiga kandidat melakukan perlawanan hukum kepada PTUN untuk membuka kembali, sesungguhnya ijazah SMP calon petahana ada atau tidak. Dengan adanya gugatan ini, posisi calon petahana sebagai calon belum sah. “Gugatan ini tidak menganggu tahapan Pilwali. Tahapan bisa jalan terus, tapi ER (Eddy Rumpoko) tidak sah menjadi calon,” katanya.

Menanggapi rencana gugatan itu, komisioner KPU Kota Batu, Supriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Mengenai coblosan, Supriyanto menyakan, jadwal coblosan 2 Oktober tidak berubah. “Itu hak mereka, memang lebih baik kalau ada masalah silakan selesaikan secara hukum,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved