Jelang Pilwali Batu
Tiga Cawali Batu Resmi Gugat KPU ke MK
Mereka menggugat KPU atas hasil pleno kedua penetapan pasangan calon pada Jumat (21/9/2012) lalu
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
Mereka menggugat KPU atas hasil pleno kedua penetapan pasangan calon pada Jumat (21/9/2012) lalu. Lantaran keputusan KPU meloloskan calon petahana (incumbent) Eddy Rumpoko berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap tidak sah karena belum inkracht .
Kuasa hukum tiga cawali (Abdul Majid-Kustomo, M Suhadi-Suyitno, dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo), Setyo Eko Cahyono datang ke kantor MK sekitar pukul 14.30 WIB diterima oleh petugas penerimaan permohonan perkara konstitusi, Rabu (26/9/2012). Mereka baru bisa mendaftarkan gugatannya pukul 15.05 WIB.
Eko menyatakan isi gugatan tiga cawali Batu itu terkait keberatan atas keputusan KPU Batu nomor 29/KPTS/KPU kota-014.329951/2012 tanggal 21 September 2012. Atas keberatan tersebut, pihaknya memohon MK untuk menguji antara surat keputusan KPU pleno pertama (7 Agustus) dan II (21 September).
Menanggapi gugatan tiga cawali ke MK itu, Ketua KPU Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo menyerahkan kepada hukum. Hal itu merupakan tindakan yang baik, sebab, semua persoalan diselesaikan secara hukum. Seperti halnya di PTUN kemarin.
“Saya kira ini adalah proses demokrasi yang baik. Semua diselesaiakn melalui hukum. Prinsipnya, apapun keputusan pengadilan atau katakanlah nanti MK memutuskan lain, kami akan laksanakan,” ujarnya.