Selasa, 9 Juni 2026

Jelang Pilwali Batu

3 Cawali Batu Laporkan Komisioner KPU

Sedangkan, tiga pasancan cawali ganti melaporkan komisioner bernama Prijanto, Rabu (26/9/2012).

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, BATU - Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rupanya menjadi jujukan bagi calon yang tidak puas atas kinerja komisioner KPU dan diduga melanggar kode etik. Setelah PDIP pada tanggal 15 Agustus lalu melaporkan empat komisioner, kali ini, tiga pasangan calon walikota lawan politik Eddy Rumpoko melaporkan satu komisioner.

Empat komisioner yang dilaporkan DPC PDIP Kota Batu sebagai pengusung calon petahana (incumbent) Eddy Rumpoko-Punjul Santoso ke DKPP adalah Bagyo Prasasti Prasetyo (Ketua KPU Kota Batu), Ashar Chilmi, Supriyanto, dan Rochani.

Sedangkan, tiga pasancan cawali ganti melaporkan komisioner bernama Prijanto, Rabu (26/9/2012).  Tiga pasangan cawali yang melapor itu Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan-Sundjojo.

Tim advokasi pasangan cawali Gunawan-Sundjojo, Mariyadi dan kuasa hukum tiga pasangan calon, Setyo Eko Cahyono tiba di gedung KPU Pusat Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Di sana, mereka memberikan laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prijanto ketika rapat pleno pada hari Jumat (21/9/2012).

Mariyadi menduga ada permainan komisioner ketika tidak melakukan banding atas perkara Eddy Rumpoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, dalam catatan putusan PTUN, putusan PTUN itu belum inkracht. Tapi sudah menyertakan pasangan Eddy-Punjul dalam bursa Pilwali.

“Mestinya dia memberikan kajian-kajian hukum. Ketika kami tanya soal banding atau tidak, dia selalu bilang tidak tahu. Kalau tidak mengerti hukum, jangan menjadi divisi hukum. Ada dugaan dia (Prijanto) mengarah ke salah satu calon,” duga Mariyadi.

Menurut Mariyadi, tiga pasangan cawali Batu mempersoalkan SK KPU 434, isinya, selama belum ada putusan hukum inkracht, tahapan harus tetap berjalan. Sementara, pihaknya menilai putusan PTUN itu belum inkracht dan KPU diberi waktu 14 hari untuk banding atau tidak.

“Dan kami melihat foto-foto anggota dewan (dari partai pengusung Eddy-Punjul) menekan KPU saat pleno. Artinya, pleno KPU itu dalam tekanan. Itu tidak dibenarkan. Itu sebuah ancaman,” cetus Mariyadi.

Ketika dikonfirmasi, komisioner Prijanto mengaku tidak mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke DKPP. Ia menilai, tidak ada yang salah dalam pengambilan keputusan di pleno penetapan pasangan calon keempat (Eddy-Panjul) lalu.

“Kalau yang dilaporkan saya sendiri, apa saya bisa melakukan pleno sendirian,” jawab Prijanto yang juga Ketua Kadin Kota Batu ini.

Berita sebelumnya, DPC PDIP Kota Batu resmi melaporkan empat komisioner DKPP karena diduga melanggar kode etik. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 15 Agustus lalu dan DKPP akan memanggil komisioner pada 27 September nanti di gedung KPU Pusat di Jakarta.

DKPP memanggil dua komisioner lebih dulu, yakni, Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo dan Pengarah Pokja Pencalonan Rochani untuk didengar keterangannya sebagai teradu dan/atau terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu berupa penghilangan hak konstitusional partai dan calon wali kota Batu.

Dalam surat panggilan DKPP itu menjelaskan, penghilangan dimaksud terjadi pada tanggal 7 Agustus (pleno penetapan pasangan calon pertama) yang diduga dilakukan oleh terlapor Ketua KPU dan anggotanya berdasarkan laporan dari Mursyid. Mursyid adalah kuasa hukum yang ditunjuk DPC PDIP Batu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved