Pemkab Tegas Hentikan Pembangunan Hotel Lima Jaya
Rencana bangunan berlantai tiga itu tidak boleh dilanjutkan sebelum pemiliknya memilik izin HO dan IMB.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Satwika Rumeksa
Pembangunan yang baru berjalan seperempatnya dari rencana bangunan berlantai tiga itu tidak boleh dilanjutkan sebelum pemiliknya memilik izin HO dan IMB. Kepastian penghentian itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 540/4152/413.214/2012 dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati.
Sikap tegas yang ditunjukkan Satpol PP bukan berarti menghalangi masyarakat untuk berusaha, namun ketegasannya itu semata untuk menegakkan aturan yang ada, sesuai Perda nomor 06 Tahun 2007, Tentang Bangunan.
Bahkan pemilik hotel juga telah dipanggil ke kantor Satpol PP agar segera mengurus dan melengkapi izinnya.Komitmen Hanry Octora, pemilik hotel sanggup memenuhi semua persayaratan dan segera mengurusnya. Selama persayaratan pendirian pembangunan belum dipenuhi, pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
Kesiapannya Harry itu bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang diteken sejak Jumat (21/9/2012). Surya Online yang Minggu (23/9/2012) ke lokasi bangunan memastikan pembangunan telah dihentikan. Tidak ada pekerja satupun di lokasi.