Selasa, 14 April 2026

Warga Bersikukuh Tanah yang Ditempati Balai RW, Miliknya

Warga bersikukuh, kalau balai RW yang juga ditempati Posyandu Anggrek, tetap milik warga dan tidak bisa diganggu gugat.

Penulis: Agus Purwoko | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, PROBOLINGGO-Acara mediasi antara tergugat dan penggugat di Pengadilan negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (20/9/2012) pukul 11.30 wib,  berlangsung tegang. Pendukung kubu tergugat empat, tidak terima tanah yang kini ditempati Balai RW 1 tersebut, digugat.

Usai pertemuan mediasi, petugas Polres Probolinggo Kota, langsung mengamankan penasehat hukum penggugat, Suwandi, sehingga keributan dapat dihindari. Sedang massa pendukung tergugat menyerbu penasehat hukum warga , Budi Santoso dan ketua RW 1, Asbori. Setelah dijelaskan oleh kedanya, merekapun meninggalkan PN dengan tertib.

Dalam keterangannya, ketua RT 1/ RW 1, Surdi Sumardi, Balai RW 1 yang berada di wilayahnya di gugat Darmawan Utomo, warga Surabaya. Karenanya dalam mediasi yang diselenggarakan di ruangan mediasi PN Kota setempat, Ia yang hadir bersama ketua RW, penasehat hukum dan Hisbulla Huda, Ketua LPM Kelurahan Kebonsari Kulon telah menyerahkan surat pernyataan warga.

Isinya, warga bersikukuh, kalau balai RW yang juga ditempati Posyandu Anggrek, tetap milik warga dan tidak bisa diganggu gugat. Mengingat tanah seluas 459 meter persegi itu, sudah sekitar 60 tahun ditempati balai RW. “Kami sudah menyerahkan surat itu. Intinya warga tetap mempertahankan balai RW,” Jelas Asbori, ketua RW  1.

Ketua RT 1 RW 1 menjelaskan tanah yang dibelakangnya areal pekuburan itu, didapat dari hibah Tembeng Arnawi. Arnawi memperoleh tanah seluas 1129 m persegi itu dari Thomas Rancong, pemilik pertama lantaran ia bekerja pada Thomas, tidak digaji selama 20 tahun. Kemudian oleh Tembeng surat tersebut diurus, sehingga terbitlah sertifikat atas nama dirinya.

Selang beberapa tahun, Tembeng menjual tanah itu ke Sunaryo hadi (Sugik). Berbekal tanah tersebuut, Sunaryo kemudian meminjam uang ke salah satu bank. Tak mampu melunasi hutangnya, bank kemudian menyitanya. Oleh pihak bank tanah itu dijual ke seseorang dan oleh orang tersebut dibeli Miendiawati seluas 560 meter persegi.

Sedang sisanya seluas 459 meter persegi yang kini ditempati Balai RW, oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) , sertifakatnya dinyatakan  tidak berlaku lagi. “Masih ada surat yang dikeluarkan BPN itu,”kata ketua RT yang diiyakan penasehat hukumnya, Budi Santoso.

Terpisah, Suwandi, penasehat hukum Darmawas  Utomo (penggugat) enggan menjelaskan materi  yang digugat kliennya. Mengingat saat ini masih dalam proses mediasi. Atas surat pernyataan warga, dan upaya damai, ia mengatakan masih akan menyampaikan ke Darmawan Utomo, kliennya. “Kami masih akan menuyampaikan ke klien kami,” ujarnya enteng.

Dalam masalah ini, Penasehat hukum asli Surabaya ini menyebut ada lima tergugat. Diantaranya, Miendiawati, BPN Kota Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur, RW dan BNI 1946. Proses mediasi ini sudah yang ketiga kalinya. Hanya saja mediasi  yang ketiga, Kamis (20/9/2012) antara tergugat dan penggugat bertemu. Sedang dua mediasi sebelumnya, ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. “Semuanya hadir. Baru kali ini komplit,” pungkas Suwandi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved