Berkas Korupsi Satpol PP Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Delapan berkas dugaan korupsi surat perintah jalan (SPJ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk d
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Suyanto
SURYA Online, NGANJUK - Delapan berkas dugaan korupsi surat perintah jalan (SPJ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk dikirim ke kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, setelah dikirimnya berkas dugaan korupsi SPJ Satpol PP pihaknya akan menantikan petunjuk dari kejaksaan. "Jika berkas kurang lengkap nanti akan dilengkapi oleh penyidik," kata Anton di Mapolres Nganjuk, Senin (10/9/2012).
Anton berharap, berkas dugaan korupsi SPJ Satpol PP secepatnya diselesaikan. "Dengan diselesaikannya berkas dan tersangka dilimpahkan ske kejaksaan, penyidik tipikor bisa menangani kasus dugaan korupsi lainya," tutur Anton.
KOMENTAR