Jumat, 17 April 2026

Berkas Korupsi Satpol PP Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Delapan berkas dugaan korupsi surat perintah jalan (SPJ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk d

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Suyanto
SURYA Online, NGANJUK - Delapan berkas dugaan korupsi surat perintah jalan (SPJ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk dikirim ke kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, setelah dikirimnya berkas dugaan korupsi SPJ Satpol PP pihaknya akan menantikan petunjuk dari kejaksaan. "Jika berkas kurang lengkap nanti akan dilengkapi oleh penyidik," kata Anton di Mapolres Nganjuk, Senin (10/9/2012).

Anton berharap, berkas dugaan korupsi SPJ Satpol PP secepatnya diselesaikan. "Dengan diselesaikannya berkas dan tersangka dilimpahkan ske kejaksaan, penyidik tipikor bisa menangani kasus dugaan korupsi lainya," tutur Anton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved