Pemprov Sanksi Berat Perusahaan Tak Bayar THR
Pemprov Jatim memastikan akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak mau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Heru Pramono
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri.
Menurut Hary, sanksi tegas akan diberikan kepada 15 perusahaan di Jatim yang tidak membayar THR hingga H-7 Lebaran agar perusahaan mokong tersebut tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Itu sangat penting agar ada effect jera. Karena memberikan THR merupakan kewajiban bagi semua perusahaan," tegasnya, kepada Surya.
Bentuk sanksinya, ada tiga. Pertama, sanksi administratif berupa surat teguran dan penangguhan perijinan. Kedua, sanksi perdata, didenda dan dikenai pembekuan fasilitas yang diberikan negara. Ketiga, dikenai sanksi pidana, jika tidak melakukan kebijakan pemerintah, misalnya harus membayar ganti rugi Rp 4 miliar. Jika tak dibayar, maka harus menjalani hukuman kurungan.
Sebelumnya, Disnakertransduk merilis 15 perusahaan mokong yang tak mau membayar THR. Rinciannya, lima perusahaan ada di Surabaya, tujuh di Sidoarjo, dua di Kabupaten Pasuruan, dan satu di Gresik.
Perusahaan mokong THR di Surabaya, masing-masing UD Cipta Gumilang Nusantara Jalan Simo Pomahan II Utara No 10, Kebun Binatang Surabaya Jalan Setail No 1, PT Miho Sukses Abadi Jalan Kali kepiting no 59-61, PT Bilka Swalayan Jalan Ngagel Jaya Selatan, dan Yayasan Barunawati Jalan Perak Barat 173.
Sementara perusahaan mokong di Sidoarjo, yakni PT Mekar Jaya Mabruro Ds Sikep Gedangan, CV Giovanni Sukses Makmur Jalan Brebek Industri V/1, PT Golden Tangguh Pratama Jalan Brebek Industri V/6, PT Japfa Comfeed Ind Jalan Mangun Diprujo Buduran, PT Bisana Jaya Perkasa Jalan Banjar Kemantren Buduran, Surya Dave Plastik Jalan Brebek, dan Sun Engenering Plastik Jalan Brebek. Lalu dua perusahaan mokong di Pasuruan adalah PT Patrinsaka Desa Kepulungan Gempol dan PT Agel Langgeng. Dan ditambah satu perusahaan mokong asal Gresik, yaitu PT. Karya Abadi Driyorejo.