Selasa, 9 Juni 2026

jelang Pilwali Batu

Panwas : Eddy Rumpoko Tak Penuhi Syarat

Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Batu telah merampungkan penelitian dan klarifikasi administrasi terhadap berkas syarat cawali-cawawali.

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, BATU - Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Batu telah merampungkan penelitian dan klarifikasi administrasi terhadap berkas syarat mencalon sebagai cawali-cawawali. Panwas lalu menindaklanjuti dengan rapat pleno guna memberikan rekomendasi kepada KPUD Batu sebelum menetapkan pasangan calon yang lolos mengikuti tahapan selanjutnya.

Rapat pleno yang digelar dua hari sejak Jumat (3/8/2012) dan Sabtu (4/8/2012) itu menghasilkan beberapa kesimpulan. Yakni, tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Pasangan itu adalah Abdul Majid-Kustomo (jalur Independen), M Suhadi-Suyitno (diusung Partai Golkar-PKB), dan Gunawan Wirutomo-Soendjojo (Partai Hanura-PKNU).

Sedangkan dua pasangan lainnya, yakni Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (diusung PDIP dan didukung partai besar di parlemen) tidak memenuhi syarat karena terganjal ijazah SMP petahana (incumbent). Sementara pasangan Sugiarto-Solihin (jalur Independen tidak memenuhi dukungan sebesar 13.416 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPUD.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwas Pilwali Kota Batu Rochim kepada pers di kantornya, Senin (6/8/2012).

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap semua berkas calon. Dan, rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPUD tadi pagi, semua calon ada komentarnya. Kami tidak menilai secara khusus kepada salah satu calon. Hanya saja dalam UU nomor 20/2003 tentang sisdiknas, ketika seseorang tidak mempunyai ijazah, logikanya dia tidak memenuhi syarat," ujar Rochim

Namun, kata Rokhim, namanya rekomendasi belum tentu juga diterima KPUD. Ini berarti Panwas tidak dianggap. Sedangkan dalam regulasi, jika rekomendasi. Dikira tidak cocok, dimungkinkan mengklarifikasi kepada KPUD. Ketika dalam klarifikasi itu Panwas menemukan unsur pelanggaran, maka bisa diajukan supervisi oleh KPUD Jatim dan KPUD Jatim.

Sedangkan masalah ijazah SMP calon petahana (incumbent) Eddy Rumpoko, Rokhim mengaku tidak mendapatkan dari pihak SMP Taman Siswa, begitu juga ketika mengklarifikasi di SMAN 5 Malang.

"Yang diberitahukan kepada kami cuma ada keterangan mutasi (pindah) dari SMA Practica Surabaya. Sedangkan buku raport kelas satu tidak ada," katamya.

Sementara, kata Rokhim, Panwas belum bisa mengklarifikasi ke SMA Practica karena terbentur waktu. "Saya tahunya dari Dinas Pendidikan provinsi. Kami diberitahu alamat SMA itu di Jl Jagalan, ketika kami cari di sana kami tidak menemukan. Lalu kami dapat informasi kalau SMA itu di Jl Pucang Adi. Hingga batas waktu klarifikasi mau habis, kami juga belum menemukan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved