jelang Pilwali Batu
KPUD Batu Diminta Putuskan Calon Berdasarkan Fakta
Menjelang penetapan Cawali-Cawawali Kota Batu, banyak sorotan yang ditujukan kepada KPUD.
Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
BATU Online, SURYA - Menjelang penetapan Cawali-Cawawali Kota Batu, banyak
sorotan yang ditujukan kepada KPUD. Termasuk Ketua KPUD Jatim yang minta
agar komoisioner KPUD Batu menetapkan Cawali-Cawawali berdasarkan fakta
yang ada.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Jati, Andry Dewanto ketika dihubungi wartawan Surya saat akan melakukan monoitoring ke KPUD Batu, Senin (6/8) petang. "Rekomendasi KPUD Jatim meminta KPUD Batu mengambil keputusan tegas berdasarkan surat Panwas, fakta hukum, dengan mendasarkan kepada Peraturan KPU Pusat nomor 6/2011 tentang tata cara pencalonan," papar Andry.
Ia menambahkan, dalam Peraturan KPU itu salah satunya memuat ijasah untuk mendaftar minimal SMA atau setingkatnya dengan melampirkan ijazah SD dan SMP. Ijazah itu harus diklarifikasi ke pihak sekolah dan Dindik bila dipandang perlu untuk mengetahui keabsahannya. Dari dua hal itu akan memunculkan jawaban kepala sekolah.
Dari fakta-fakkta hasil klarifikasi itu, KPU harus sesuai aturan. Dia tidak boleh menafsirkan. Kalau KPUD Batu ragu, dipersilakan menanyakan ke lembaga bersangkutan. Seperti apakah ijazah SMA seseorang itu sah, tapi ijazah SMP tidak sah, boleh atau tidak?
"KPUD tidak boleh menjawab, yang menjawab adalah Dindik. Kalau semua sudah didapatkan, maka baru keputusan dikeluarkan. Agar keputusan KPUD itu fair berdasarkan asas legalitas hukum," tambahnya.
Andry pun mengingatkan agar KPUD tidak salah dalam mengambil keputusan. Sebab, bisa berakibat pemilu ulang, yakni akan dimulai tahap pencalonan. Kasus ini seperti pernah terjadi di Pilkada Nias Selatan dan Kabupaten Pati.
"Intinya, kita tidak ingin mendholimi siapa saja. Seandainya saja ada satu hukum yang bisa menolong, maka akan kami menolong," ujarnya.
Kalau KPUD, sambung Andry, salah mengambil keputusan, Pilwali bisa diulang, semua komisioner KPUD di PAW, diberhentikan tidak hormat alias dipecat. "Kalau perlu, bisa dipidanakan," sambungnya.
Sementara itu, peringatan KPUD Jatim itu merujuk pada kondisi saat ini, dimana salah satu calon diduga belum memenuhi syarat ijazah SMP
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Jati, Andry Dewanto ketika dihubungi wartawan Surya saat akan melakukan monoitoring ke KPUD Batu, Senin (6/8) petang. "Rekomendasi KPUD Jatim meminta KPUD Batu mengambil keputusan tegas berdasarkan surat Panwas, fakta hukum, dengan mendasarkan kepada Peraturan KPU Pusat nomor 6/2011 tentang tata cara pencalonan," papar Andry.
Ia menambahkan, dalam Peraturan KPU itu salah satunya memuat ijasah untuk mendaftar minimal SMA atau setingkatnya dengan melampirkan ijazah SD dan SMP. Ijazah itu harus diklarifikasi ke pihak sekolah dan Dindik bila dipandang perlu untuk mengetahui keabsahannya. Dari dua hal itu akan memunculkan jawaban kepala sekolah.
Dari fakta-fakkta hasil klarifikasi itu, KPU harus sesuai aturan. Dia tidak boleh menafsirkan. Kalau KPUD Batu ragu, dipersilakan menanyakan ke lembaga bersangkutan. Seperti apakah ijazah SMA seseorang itu sah, tapi ijazah SMP tidak sah, boleh atau tidak?
"KPUD tidak boleh menjawab, yang menjawab adalah Dindik. Kalau semua sudah didapatkan, maka baru keputusan dikeluarkan. Agar keputusan KPUD itu fair berdasarkan asas legalitas hukum," tambahnya.
Andry pun mengingatkan agar KPUD tidak salah dalam mengambil keputusan. Sebab, bisa berakibat pemilu ulang, yakni akan dimulai tahap pencalonan. Kasus ini seperti pernah terjadi di Pilkada Nias Selatan dan Kabupaten Pati.
"Intinya, kita tidak ingin mendholimi siapa saja. Seandainya saja ada satu hukum yang bisa menolong, maka akan kami menolong," ujarnya.
Kalau KPUD, sambung Andry, salah mengambil keputusan, Pilwali bisa diulang, semua komisioner KPUD di PAW, diberhentikan tidak hormat alias dipecat. "Kalau perlu, bisa dipidanakan," sambungnya.
Sementara itu, peringatan KPUD Jatim itu merujuk pada kondisi saat ini, dimana salah satu calon diduga belum memenuhi syarat ijazah SMP
KOMENTAR