Selasa, 9 Juni 2026

jelang Pilwali Batu

Eddy Tak Lolos Cawali KPUD Batu Akan Digugat

Tim Hukum Eddy Rumpoko, Abdul Wahab Adhinegoro mengancam akan menggugat KPUD Batu

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, BATU - Tim Hukum calon petahana (incumbent) Eddy Rumpoko, Abdul Wahab Adhinegoro mengancam akan menggugat KPUD Batu secara perdata dan melaporkan secara pidana jika kliennya itu tidak diloloskan dalam pencalonan Pilwali 2012 ini. Pasalnya, kliennya itu sudah memenuhi syarat ijazah seperti yang ramai di media akhir-akhir ini.

Wahab mengigatkan KPUD agar jangan pernah surat 045/ABD/TD/VIII/2012 yang dikeluarkan kepsek SMP Taman Siswa Ki Abdullah ini dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan pleno penetapan cawali-cawawali. Kalau dilakukan, ini perbuatan pidana.

“Siapapun yang menggunakan surat ini, saya laporkan pidana. Karena jelas pernyataan kepsek. Dari segi bentuk surat ini lucu. Surat ini substansinya sama dengan surat Suharminah 2007. Ini namanya duplikasi. Saya khawatirkan ada pendholiman,” ujarnya kepada pers di kantor PDIP, Senin (6/8/2012).

Menurut Wahab, surat Eddy yang digunakan mendaftar ke KPUD bukan surat palsu, sebab pernah dipakai mendaftar pada 2007 lalu. Kalau Eddy dibatalkan sebagai calon, maka semua keputusan pemerintahan di batu batal semua. Hanya saja, tahun 2009 Nyi suharminah menyatakan mencabut dan membatalkan surat keterangan Eddy.

Ini mulai timbul masalah. Apakah eddy benar-benar lulusan taman siswa atau tidak. maka menjadi masalah hukum lalu disidik oleh polda dengan dugaan surat ini berisi keterangan palsu karena ada keterangan Suharminah. Akhirnya diuji, yang betul surat keterangan ini atau yang betul surat pencabutan suharminah. Oleh polda Jatim dinyatakan SP3. Dengan SP3, bukan berarti perkara tertutup, sampai saat ini perkara belum bisa dibuktikan.

Dengan demikian, surat 2007 memiliki kemungkinan benar dan juga salah. Sama dengan 2009. Kalau begitu bagaimana status hukumnya? Menurut Wahab, apabila terjadi pertentangan, kemudian tidak ditemukan jalannya maka yang berhak menentukan adalah pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan, maka ini dianggap benar. Contoh, lebih buruk mana dampaknya jika menggunakan surat keterangan 2007 atau 2009?

Andai kata yang diakui 2007 sehingga meloloskan Eddy kemudian misalnya terpilih, kemudian SP3 sesuai usulan kompolnas diteruskan, kemudian Eddy terbukti menggunjakan surat palsu, gampang, tinggal diturunkan oleh DPRD. Tapi apabila dianggap tidak berlaku, shingga Eddy dicoret sehingga tidak bisa mencalonkan, maka Wahab akan menggugat baik melalui PTUn maupun pidana.

“Pada 25 juli saya masukkan gugatan ke pengadilan. Seandainya gugatan saya menang, bagaimana memperbaiki pilkada ini. Memang surat ini sama-sama membawa mudharat, kalau mengakui surat Eddy, ada mudharatnya karena masih diuji kebenarannya. Sama halnya surat Suharminah (pencabutan) yang belum pasti benar,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved