Wajib Lapor Transaksi di Atas Rp 500 Juta

REI Ajukan Judicial Review Aturan PPATK

Para pengembang yang tergabung dalam REI Jatim mengajukan judicial review terhadap Peraturan Kepala PPATK yang dinilai janggal.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Tri Dayaning Reviati
SURYA Online, SURABAYA - Aturan yang mewajibkan pengembang melaporkan transaksi jual beli rumah bernilai di atas Rp 500 juta mulai membuat para pengembang gerah. Aturan yang dinilai janggal dan merepotkan.

Para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), khususnya REI Jatim mengajukan judicial review terhadap Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang cara pelaporan transaksi barang dan jasa.

Menurut mereka, aturan ini semakain memberatkan ketika pengembang harus berhadapan dengan aturan minimal uang muka dan aturan lain tentang perumahan yang dirasa memberatkan pengembang.

Ketua REI Jatim Erlangga Satriagung menyatakan, juducial review REI untuk aturan PPATK sudah disampaikan melalui REI pusat. “Pengajuannya sudah masuk dan sekarang kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Erlangga, Rabu (4/7/2012) malam.
           
Wakil Ketua DPD REI Jatim bidang Promosi dan CSR, Azwar Hamidy menambahkan, para pengembang saat ini justru semakin dirugikan oleh keberadaan aturan baru. Ia menilai banyak aturan baru yang dibuat kurang mempertimbangkan unsur perekonomian yang ada di lapangan. 

“Sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencatat transaksi penjualan seperti dari pembayaran pajak atau PPATK online, tanpa harus mengancam pengembang dengan hukuman,” ujar Azwar.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved