Dinas ESDM: Tambang Sirtu Codo Wajak Ilegal
Penambangan sirtu di Kecamatan Wajak yang berizin baru dua, yaitu di Desa Mbambang
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Suyanto
SURYA Online, MALANG- Dinas ESDM Kabupaten Malang memastikan tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Codo, Kecamatan Wajak adalah ilegal. "Penambangan sirtu di Kecamatan Wajak yang berizin baru dua, yaitu di Desa Mbambang," kata Budi Iswoyo, Kepala ESDM Kabupaten Malang, Kamis (28/6/2012).
Pernyataannya disampaikan terkait aksi petani Desa Codo yang mengeluhkan maraknya penambangan sirtu sepanjang Sungai Lesti di desa itu. Petani khawatir penambangan sirtu itu bisa menyebabkan longsor dan membahayakan lahan sawah mereka.
Pihaknya berjanji akan menerjunkan stafnya segera untuk melihat tambang yang dikeluhkan warga. Dijelaskan, untuk izin penambangan rakyat (IPR) harus mengajukan perizinan ke UPT Perizinan Kabupaten Malang.
Kemudian UPT akan meminta ke pihaknya untuk memberikan rekomendasi. "Jadi IPR harus diurus ke UPT, bukan ke kades. Kades juga tidak boleh mengeluarkan izin penambangan," tandas Budi.
Jumlah penambangan di Kabupaten Malang lebihkurang berjumlah 50. Sebagian besar adalah penambangan sirtu di sungai.