Rabu, 8 April 2026

Jelang Pilwali Batu

Berkas Cawali-cawawali Batu Tak Penuhi Syarat

KPU Kota Batu menyatakan bahwa semua pasangan calon wali kota berkasnya belum lengkap dan belum memenuhi syarat.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, BATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyatakan bahwa semua pasangan calon wali kota berkasnya belum lengkap dan banyak yang belum memenuhi syarat. Karena itu kelima pasangan calon diminta melengkapi persyaratan pada saat jadwal perbaikan sejak 29 Juni-5 Juli.

Para calon yang berkasnya tidak memenuhi syarat seperti, cawawali Punjul Santoso salah mencantumkan gelar kesarjanaannya. Lulusan Sarjana Peternakan Universitas Islam Malang (Unisma) tahun 1993 ini mencantumkan gelar Ir dalam nama di KTP-nya.

Sesuai KTP namanya yaitu H Punjul Santoso, Ir, MM. Padahal seharusnya gelar sarjana peternakan untuk tahun kelulusan 1993 yaitu SPt. Sementara itu dalam surat pencalonannya, Punjul menggunakan nama H Punjul Santoso, MM tanpa mencantumkan gelar S1-nya.

Sesuai ketentuan PKPU 6/2011, nama dalam surat pencalonan berikut lampirannya harus sama dengan nama yang tercantum dalam KTP calon yang bersangkutan.

“Gelar kesarjanaan Punjul Santoso memang ada kesalahan. Hal ini pun sudah terjadi sejak Pileg 2009 lalu, sehingga saat itu kami menyarankan agar gelar Ir tidak dicantumkan saja,” ungkap Bagyo Prasasti Prasetyo, Ketua KPU Kota Batu usai rapat pleno yang berlangsung hingga Kamis dinihari (28/6/2012).

Masalah konsistensi penggunaan nama sesuai KTP dalam surat pencalonan memang mendapat perhatian serius dan menjadi perdebatan selama rapat pleno. Selain Punjul Santoso, nama M Solikhin juga diperdebatkan karena ada sejumlah nama yang tidak sama di dalam ijasahnya. Saat muda M Solikhin hanya mencantumkan nama Solikhin tanpa M di depannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk M Suhadi, dimana nama orang tuanya antara di SD dan STM tidak sama dengan yang di SMP. Di SD dan STM, nama orang tua Suhadi adalah Kadis. Sedangkan di SMP dan dalam KK namanya yaitu S Kadis.

Dari kelima pasangan calon, cawali-cawawali dari koalisi PKNU-Hanura, Gunawan Wirutomo-Soendjojo berkasnya paling minim, seperti foto copy ijasah, surat keterangan dari PN dan Niaga, serta berbagai dokumen lainnya. Selain pasangan ini, Walikota Batu Eddy Rumpoko (incumbent) juga belum melampirkan dokumen ijasahnya.

KPU Kota Batu memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pasangan calon dari parpol untuk melengkapi berkas pencalonannya sejak 29 Juni hingga 5 Juli mendatang. Sedangkan untuk calon perseorangan diberi waktu 7 hari kerja sampai 9 Juli mendatang.

“Calon perseorangan selain melengkapi berkas pencalonan, di masa perbaikan juga harus melengkapi dua kali jumlah kekurangan berkas dukungan. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan dan dukungan sampai dengan penetapan pada 8 Agustus mendatang,” terang Bagyo.

Hasil pemeriksaan ini dikirimkan ke seluruh pasangan calon mulai Kamis (28/6), mengingat seluruh pasangan dan parpol pengusung belum menyerahkan tim pemenangan atau tim sukses.

“Parpol pengusung dan pasangan calon harus segera membentuk tim sukses/tim pemenangan dan didaftarkan ke KPU. Bagi yang belum harus segera diserahkan karena untuk mempermudah koordinasi dengan KPU,” tandas Bagyo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved