Cari Inspirasi, Tukang Tato Ngganja
"Biasanya tersangka bertemu CH di studio, kini CH kami tetapkan menjadi DPO,"
Penulis: Haorrahman | Editor: Adi Agus Santoso
Dari tangan tersangka, petugas Polsek Sukolilo mengamankan daun ganja seberat 3, 28 gram. Ottra ditangkap di rumahnya.
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP Choirul Anam mengatakan, penangkapan tersangka setelah merupakan informasi yang didapat dari masyarakat.
Ottra dicegat di rumahnya saat hendak pulang. Sesampai di rumah, pelaku langsung digerebek dan polisi menemukan daun ganja 1 poket. "Ganja kami temukan di dalam lemari kamarnya," kata Anam.
Menurut tersangka, ganja tersebut didapatnya dari pelanggannya berinisial CH, yang saat ini masih dalam pengejaran. "Biasanya tersangka bertemu CH di studio, kini CH kami tetapkan menjadi DPO," tambah Anam.