Uji Lisensi Petugas PKP-PK Bandara Dilakukan Rutin
Refreshing course atau penyegaran kembali fungsi dan tugas sebagai PKP-PK (pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran)
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Heru Pramono
GM Bandara Juanda Trikora Hardjo mengatakan, selain penyegaran refreshing course juga membuka wawasan setiap personil yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian fasilitas pokok bandara udara.
"Materi yang diberikan sesuai dengan job mereka masing masing," katanya, usai membuka refreshing course di gedung PKP-PK, Senin (4/6/2012).
Setiap materi didasarkan peraturan Dirjen perhubungan udara KP.002/2012 tentang petunjuk dan tata cara peraturan keselamatan penerbangan sipil.
Pembekalan akan disertai dengan evaluasi, hasilnya apakah petugas bersangkutan memahami atau tidak nanti akan ada penilaian. "Ini sekaligus sebagai uji lisensi bagi petugas bersangkutan," tambahnya.
Selanjutnya lisensi tersebut akan diserahkan ke Dirjen Perhubungan Udara. Sebagai salah satu syarat untuk pelaksanaan perpanjangan dan mendapatkan lisensi PKP PK.
Sementara untuk materi pembekalan meliputi Airport emergency plan, Firemanship, Airport rescue work, Watch room, Fire tactic and technik, Fire preventive and protection dan Peraturan terbaru.