Pemberian Grasi Corby
Wamenkum HAM Persilahkan yang Mau Menggugat Presiden
Ditengah keputusan pemerintah memberikan grasi lima tahun bagi terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby
Penulis: Musahadah | Editor: Heru Pramono
Salah satunya yang dialami Rika Agus (28), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kepanjen Malang yang divonis seumur hidup (28 tahun penjara) oleh Mahkamah Agung karena diduga terlibat penyelundupan sabu-sabu di Bandara Juanda akhir 2011 silam.
Padahal barang bukti yang dibawa Rika tidak sebanyak Corby. Rika hanya membawa 2 kg sabu-sabu, sementara Corby membawa 4,2 kg Mariyuana.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan setiap perkara tidak bisa dibandingkan dengan perkara lain. "Semua harus dilihat secera komperhensif bagaimana perkaranya, barang buktinya dan yang menentukan hukuman itu kan majelis hakim,"jawabnya saat ditemui usai bedah buku indonesia optimis yang digelar PW Gerakan Pemuda Anshor di RM Taman sari Surabay, Sabtu (2/6/2012).
Ditanya bagaimana perlindungan pemerintah terhadap warganya di dalam negeri, Denny tidak mau menjawabnya.
Dia malah menunjukkan data yang tidak ada kaitannya dengan ini yakni ada 36 TKI dari 165 WNA yang berhasil dihindarkan dari hukumam mati di Malaysia. Iran dan China.
Sementara terkait Corby dia masih berkeyakinan bahwa pemberian grasi itu adalah hak prerogratif presiden. Karena hal prerogratif berarti konsekuensinya bukan yuridis tapi sosial politik.
Artinya bukan gugatan hukum, tapi sikap kritis sosial dan politik yang bisa dilakukan. "Kalau hak prerogratif dibatalkan, nanti presiden bikin kabinet terus direshufle digugat juga,"sindirnya.
Meski demikian dia menghormati jika ada pihak-pihak yang akan menggugat presiden atas pemberian grasi ini. "Kami akan menghormati setiap upaya warga negara karena itu memang dijamin undang-undang,"katanya.
Yang jelas, grasi ini sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). "Kalau kita meminta presiden mengurangi hukuman WNA di luar negeri, maka kita harus siap pada saat presiden kita memberi. Masak meminta saja tapi tidak siap untuk memberi. Banyak warga kita yang terancam hukuman mati di luar negeri atas kasus narkoba lho,"tandasnya.