Purel 777 Dituntut 4 Tahun
Kami menjerat Mida dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Adi Agus Santoso
Dalam sidang yang dipimpin Erry Mustianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sugiartha menegaskan, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu (SS) dengan berat 0,661 gram. ”Dia terbukti kedapatan membawa SS dan diberikan kepada terdakwa lain bernama Anna Mandarina,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pada 6 Januari lalu di kamar kos Jl Dukuh Kupang Utara Lebar, terdakwa membeli sabu seberat 0,661 gram yang kemudian diserahkan kepada Anna. Keduanya kemudian ditangkap. ”Kami menjerat Mida dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Sebelumnya, terdakwa Anna Mandarina juga telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Rencananya pada Rabu (23/5) itu Anna akan menjalani vonis, namun sidang diundur hingga Rabu (30/5/2012).
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Aswin Dwi Rendy hanya menegaskan tuntutan jaksa sangat memberatkan. Pasalnya, kedua terdakwa bukan pengedar, dan SS belum sempat digunakan. ”Kami akan mengajukan pembelaan dalam sidang,” pungkasnya.