Senin, 13 April 2026

Fomel Magetan Kritik Biaya Akte Kelahiran Capai Rp 800 ribu

Forum Masyarakat Ekonomi Lemah (Formel) Kabupaten Magetan mengeluhkan biaya pembuatan akte kelahiran

Editor: Rudy Hartono
MAGETAN I SURABAYA Online - Forum Masyarakat Ekonomi Lemah (Formel) Kabupaten Magetan mengeluhkan kebijaksanaan pemerintah soal biaya pembuatan akte kelahiran yang dinilainya berbelit-belit dan memberatkan keuangan masyarakat.

"Kalau pemerintah mau mencari pemasukan untuk Negara jangan yang memberatkan dan menyengsarakan rakyat. Kebijakan akte kelahiran yang harus mencari penetapan di Pengadilan Negeri (PN) itu, kebijakan yang menyengsarakan,” kata RH Susilo, Ketua Formel Kabupaten Magetan kepada Surya, Rabu (11/4/2012).

Ia menilai DPR tidak aspiratif dan tak mengerti kehidupan rakyat di daerah. Penetapan biaya pembuatan akte kelahiran oleh PN sebesar Rp 250 ribu masih terlalu tinggi. "Bagi anggota DPR  uang Rp 250 ribu itu, uang kecil tapi bagi rakyat dipedesaan, uang itu hasil kerja dua pekan,” kritik Susilo.

Prosedur pembuatan akte ke PN berbelit-belit, lagipula masyarakat masih menganggap seram instansi yang bernama PN. Sehingga banyak masyarakat memilih mengguna jasa calo daripada harus mengurus sendiri ke PN.

“Tidak jelas, siapa yang mencari keuntungan dengan terbitnya UU akte kelahiran itu. Namun  yang beredar saat ini, untuk mengurus akte kelahiran biayanya mencapai Rp 800 ribu,” kata pria bertubuh tinggi besar ini.

Hal yang sama juga dikatakan Wadji, aktivis PDIP yang juga tokoh warga Desa Janggan, Kecamatan Poncol. Menurut tokoh warga Desa Janggan itu, di desanya kini beredar kabar, biaya untuk mengurus akte kelahiran mencapai 700 ribu  

“Warga tidak tahu berapa biaya resmi dari kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Dinas terkait. Tapi yang jelas, kalau kita mengurus akte untuk anak atau saudara kita, perangkat biasanya menyebutkan angka dikisaran Rp 700 ribu,” kata Wadji.

Selama ini, lanjut Wadji, di desanya belum ada sosialisasi terkait pengajuan permohonan akte kelahiran itu. Sehingga, banyak dari warga desa setempat yang tidak tahu proses pengurusan Akte kelahiran itu.

“Karena tidak tahu dan belum ada sosialisasi. Warga disini yang belum tahu masalah akte kelahiran, dijadikan bulan-bulanan oknum di Capil.dan PN,” ungkap Wadji

Kepala Bidang Catatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan  Kabupaten Magetan Haryati, mengaku tidak tahu menahu masalah penetapan yang menjadi kewenangan PN itu. Namun untuk proses akte di Dispendukcapil biayanya sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

“Kita baru memproses akte kelahiran setelah pemohon mendapat penetapan dari PN. Sesuai Keputusan Mendagri biaya ke PN seluruhnya Rp 250 ribu, dan itu disetor ke bank,” kata Haryati.

Dijelaskan Haryati, untuk biaya akte kelahiran di Dispendukcapil, tergantung akte kelahiran anak keberapa. Namun, disebutkan tidak sampai Rp 10 ribu.

“Kalau akte untuk anak nomor satu dan dua, biayanya hanya Rp 4.000. Dan untuk anak ketiga dan seterusnya Rp 8.000. Untuk disini mungkin biayanya itu saja,” jelas Haryati.   

Humas PN Kabupaten Magetan Warsito SH, menolak biaya yang dikeluhkan warga masyarakat pemohon akte kelahiran itu. “Di PN biayanya sudah termasuk biaya sidang, pemanggilan pemohon dan pihak-pihak, meterai dan leges sudah masuk ke Rp 250 ribu itu. Kalau ada biaya lain-lain itu jelas tidak benar,” elak Warsito kepada wartawan Koran Surya.

Bahkan Warsito mempersilakan warga masyarakat pemohon akte kelahiran yang menjadi korban calo atau oknum, langsung datang ke PN. “Silakan masyarakat datang ke PN, saya akan jelaskan dan akan membantu proses penetapannya,” janji Warsito.

Penulis : st40  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved