Jumat, 24 April 2026

Polres Gagalkan Penyelundupan 2,7 Kuintal Ganja

Penulis: Rudy Hartono |
[caption id="attachment_210980" align="alignleft" width="260" caption="Ilustrasi, barang bukti ganja"]Ilustrasi, barang bukti ganja[/caption] LAMPUNG I SURYA Online - Kepolisian Resor Lampung Selatan, Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kuintal ganja dan tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp6,54 miliar. Kapolres Lampung Selatan AKBP Harri Muharam Firmansyah, di Kalianda, Kamis (3/11/2011), mengungkapkan, penangkapan narkotika golongan I tersebut dilakukan pada hari yang sama Selasa (1/11/2011) di Pelabuhan Bakauheni dan jalan lintas pantai timur Lampung. Ia menguraikan, penangkapan ganja senilai Rp540 juta dilakukan oleh Polsek Penengahan saat melakukan razia rutin di jalan lintas timur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan pada dua hari lalu atau  Selasa (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir yaitu Solahudin (27) warga Desa Munasraya Kecamatan Meurah 2 Kabupaten Pidijaya, NAD dan Deny Kafrizal (25), warga Desa Lalang Kecamatan Sungkai Kota Medan Sumatera Utara. Kemudian, ganja senilai Rp540 juta tersebut dikemas dalam sembilan paket besar yang diangkut menggunakan truk fuso bernomor polisi B 9928 OY dari Aceh tujuan Jakarta. Sementara itu, tiga kilogram sabu senilai Rp6 miliar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan(KSKP) dan petugas 'seaport interdiction' di titik pemeriksaan atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak Banten.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved