Divonis 13 Tahun, Pembunuh Menangis
Penulis: Heru Pramono |
SURABAYA l SURYA Online- Terdakwa perkara pembunuhan Laban (37), langsung menangis setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Bachtiar Sitompul menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, Senin (20/6).
Majelis hakim memastikan bapak satu anak asal Sulawesi Tenggara itu merencanakan pembunuhan terhadap Jhoni Efendi, warga Jalan Klampis Harapan. Laban sengaja dipesan oleh Miharni (pembantu Jhoni, sudah divonis) melalui telepon.
Miharni adalah orang suruhan Sisca Ursula (otak pembunuhan) yang ditempatkan di rumah Jhoni untuk melancarkan rencana pembunuhan. Sisca yang seorang lesbian ini dendam terhadap Jhoni karena merebut perempuan yang disayanginya.
Pembunuhan itu dilakukan di kamar Miharni. Tanpa menghiraukan korban, dari arah depan terdakwa langsung membekap hidung dan mulut korban sampai meninggal dunia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Bachtiar.
Pertimbangan yang memberatkan putusan, setelah membunuh Laban melarikan diri selama tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Nyoman Sugiartha 17 tahun penjara. Terhadap vonis ini, Laban yang ditemui usai sidang mengaku masih pikir-pikir. "Saya salat istikharah dulu," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Laban mengaku tidak sengaja membunuh. Dia menolak disebut pembunuh bayaran karena ketika ditelepon Miharni dia dijanjikan pekerjaan lain, bukan membunuh. "Saya membunuh itu spontan. Jadi saat bicara dengan Miharni di kamar ketahuan, dan langsung dimarahi. Malah saya sempat dipukul dan saya balas pukulannya hingga jatuh. Saya gak tahu kalau dia meninggal," alasannya.
uus