Minggu, 31 Mei 2026

Dr Edward Bersikukuh Aborsi untuk Menolong

Tayang:
Penulis: Heru Pramono |

SURABAYA l SURYA Online- Terdakwa kasus aborsi dr Edward Armando dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/5).

Dokter kelahiran Suriname yang berpraktik di Dukuh Kupang, Surabaya ini, terbukti melakukan aborsi ilegal terhadap Heny Kusumawati (21) asal Malang.

Sesuai ketentuan, aborsi hanya boleh dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu dihitung dari hari pertama setelah haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Itu pun harus dengan tenaga medis yang memiliki ketrampilan dan kewenangan serta sertifikat dari menteri dan mendapat izin suami, kecuali korban perkosaan.

"Semua ketentuan itu tidak dilakukan terdakwa. Umur kehamilan saksi (Heny Kusumawati) sudah 10 minggu dan saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan sertifikat dan izin praktik sebagai dokter spesialis kandungan," terang jaksa Bunari, dalam tuntutannya.

Selain itu, aborsi yang dilakukan Edward juga tidak didasarkan pada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menmimbulkan keresahan di masyarakat dan terdakwa pernah dihukum satu tahun penjara dalam perkara yang sama,” terang Bunari.

Menanggapi tuntutan ini, dr Edward dengan suara sengau akibat terserang kanker laring mengatakan aborsi itu dilakukan demi menolong orang. “Keluarganya (Heny) memaksa saya,” kata dr Edward yang diterjemahkan oleh ketua majelis Bambang Pramudwianto.

Masih dengan terbata-bata dr Edward memohon ke majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Bambang berjanji akan memvonisnya dua minggu ke depan.

Tuntutan yang sama diberikan ke Abdul Munif, anak buah dr Edward. Munif terbukti membantu dr Edward melakukan praktik aborsi ilegal. Munif lah yang mengantar Heny ke tempat praktik dr Edward. Setelah membayar biaya administrasi Rp 4 juta akhirnya Heni diaborsi.

Dr Edward menggugurkan bayi dengan alat busy untuk mengukur kedalaman kandungan rahim serta menggunakan tang aborsi dan mengeruk sisa sisa janin maupun yang lain dalam kandungan dengan curret sendok.

“Tuntutan ini terlalu berat bapak hakim. Saya punya anak banyak, cucu dan orangtua yang harus saya hidupi,” ujar Munif memohon.

“Yang paling penting itu, kamu menyesali perbuatanmu apa tidak. Nanti akan kami pertimbangkan dalam putusan,” jawabketua majelis Agus Pambudi.uus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved